DOMPU -NTB-Lintasrakyat-ntb.com,- Diduga masih dalam tahap proses sengketa lahan di So Nangga, Dusun Ncoha, Desa Malaju Kecamatan kilo Kabupaten Dompu Nusa tenggara Barat.
Penggugat atas nama Sudirman yang merupakan ahli waris dari pemilik lahan yang tercantum Surat Pemberitahuan Pajak Terutang( SPPT) yakni Mansyur Bani dengan Luas Lahan 9.000 M². melakukan pemasangan Baliho yang bertuliskan“TIDAK BOLEH ADA YANG BERAKTIFITAS DI ATAS TANAH/OBJEK TANAH INI, KARENA MASIH DALAM PROSES PENYELESAIAN/PERKARA, BANDING”. Sabtu 4/10/2025 sekitar jam 08.20 witta.
Hal ini disampaikan oleh Sudirman saat diwawancarai oleh awak media ini di Tempat Kejadian Perkara ( TKP red)
“Ini merupakan langkah kami yang kami ambil karena memang objek tanah tersebut masih dalam tahap perkara atau banding. Perlu saya terangkan juga bahwa proses perkara sudah berlangsung beberapa kali, namun proses perkara tersebut kami menangkap.” Terangnya
Lebih lanjut Sudirman selaku anak kandung dari Mansyur Bani.
Pengklaiman Tanah ini bukan tempat dasar, karena saudara Sudirman memegang SPPT atas nama Mansyur Bani.
“Kenapa kami berani mengklaim bahwa tanah seluas 9000 M2 ini merupakan tanah milik kami sendiri karena memang kami setiap tahunnya tetap melakukan pembayaran pajak pada pemerintah Desa sampai dengan tahun 2025 ini, ini menandakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan kami.”jelasnya
“Saya meminta kepada pihak tergugat ataupun pihak terkait dengan masih dilangsungkannya perkara atas objek tanah sengketa ini, tidak boleh ada aktivitas apapun di atas tanah yang masih disengketakan ini” tegasnya.
“Perlu juga saya sampaikan di media ini bahwa putusan pengadilan kemarin kesannya terlalu terburu-buru atas gugatan yang kami ajukan padahal bukti-bukti yang kami berikan sudah jelas dan terang bahwa lahan seluas 9000 M2 yang berlokasi di so Nangga. Merupakan tanah milik kami karena memang setiap tahun kami terus melakukan pembayaran pajak atas tanah tersebut. Perlu saya terangkan juga bahwa objek tanah pada perkara sebelumnya berada di so ncaha, sementara perkara kami terakhir ini merupakan tanah yang berlokasi di So nangga. Hal inilah yang tidak bisa dibedakan oleh pengadilan negeri Kabupaten Dompu bahwa kedua objek tanah tersebut tidak berada di satu tempat” sesalnya.
Oleh dan sebab itu,Kami juga meminta kepada pemerintah Desa malaju Kecamatan kilo pihak kepolisian Polsek kilo serta pihak TNI atau Koramil Kecamatan kilo agar pemasangan baliho yang kami lakukan ini tidak diganggu oleh siapapun dengan alasan apapun, jika di atas tanah sengketa ini masih dilakukan aktivitas sementara kami sudah jelas-jelas melakukan sesuai dengan prosedural aturan dan hukum yang berlaku maka kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas”tegasnya
(RED LR)