
Ketua BPD Soro Barat baru. Foto ist
Dompu-NTB- Lintasrakyat-ntb.Com, – Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Soro barat,Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.NTB yang sebelumnya di tempati oleh Abdurrahman yang di gantikan oleh ketua BPD yang baru yakni Jumardin S.Pd. yahn mana ketua BPD yang lama memiliki alasan yaitu Alasan pengunduran diri ketua baru tidak bisa melakukan pengawasan terhadap tugas sebagai ketua mengingat tempat tinggal di Bima dan berkeluarga di Kabupaten Bima, sehingga ketua lama Abdurrahman menyatakan sikap legowo secara terhormat mengundurkan diri sebagai ketua BPD Soro Barat, dan memberikan mandat kepada wakil ketua BPD untuk memimpin rapat untuk di lakukan pemilihan ketua baru melalui demokrasi sehingga di peroleh suara terbanyak oleh saudara jumardin, S. Pd.
Dalam kesempatan itu juga Jun yang biasa disapa yang merupakan
Berpengalaman dalam organisasi
2011 salah satu kader PMII.
2012 SAMPAI 2013 sebagai sekertaris BEM badan eksekutif mahasiswa di sekolah tinggi ilmu pendidikan Al. Amin Dompu
2019 pendiri Sanggar budaya KIMA Kecamatan Kempo.
2016 Salah satu guru di SDN 08 kempo sampai dengan sekarang,
mengatakan, diharapkan dengan, terpilihnya ketua BPD Desa Soro barat Yang baru mampu untuk selalu selaras dengan pemerintah desa (Pemdes) dalam menyukseskan program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Soro Barat.
“Saya mewakili Jajaran BPD soro Barat berharap agar pemerintah Desa Soro Barat selalu . Selalu berkoordinasi dengan kami dalam setiap menjalankan program untuk kemaslahatan bersama” terangnya saat di konfirmasi oleh awal media ini melaluibpesan whatsapp. Jumat (5/9/2025)
Tukum yang baru ditetaplkan bisa selaras untuk menyukseskan program-program yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat merasakan hasil pembangunan desa,” ungkap Kepala Desa Tukum, Mohamad Yunus saat dimintai keterangan usai menetapkan dua orang PAW Anggota BPD Tukum, bertempat di Balai Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (15/7/2022).
“Ia menambahkan, bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
Dan, (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Saya berharap semoga dengan di angkatnya saya selaku ketua baru BPD Desa Soro Barat, mampu menjawab setiap problem atau permasalahan yang terjadi di tingkat masyarakat khususnya Masyarakat soro Barat” harapnya.
( RED LR)