Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Polemik terkait pembatalan kelulusan tujuh guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024-2025 di Kabupaten Dompu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Dalam pertemuan yang digelar Selasa, 14 Januari 2025, di ruang kerja Sekretaris Daerah (SEKDA), pemerintah berjanji akan memperjuangkan hak tujuh guru tersebut agar kelulusan mereka dikembalikan sesuai keputusan awal Panselnas.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pengurus Forum Guru Independen (FIGUR) Dompu, serta ketujuh guru yang kelulusannya dibatalkan, yaitu:
- Juhari, S.Pd.
- Riana Herawati, S.Pd.
- Nurbaiti, S.Pd.
- Dewi Susanti, S.Pd.
- Sularmi, S.Pd.
- Kiki Andryani, S.Pd.
- Saleha, S.Pd.
Dalam pertemuan tersebut, SEKDA Dompu menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami memahami kegelisahan dan kekecewaan yang dirasakan oleh saudara-saudara sekalian atas keputusan pembatalan ini. Kami pastikan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami akan menyurati Panselnas untuk meminta peninjauan ulang terhadap pembatalan ini dan akan segera membawa surat tersebut langsung ke pusat untuk memperjuangkan hak-hak bapak dan ibu yang telah dinyatakan lulus secara resmi. Kami percaya bahwa keputusan ini masih bisa diperbaiki demi keadilan,” ujar SEKDA.
Awan Hidayat, S.Pd., Ketua FIGUR Dompu, mengecam keras pembatalan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang melanggar asas keadilan, transparansi, dan aturan seleksi PPPK. Menurutnya, keputusan Panselnas terkait kelulusan bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 Permenpan-RB No. 28 Tahun 2021 serta Pasal 20 Ayat 1 Perka BKN No. 1 Tahun 2019.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan. Kami menuntut Panselda dan Panselnas untuk segera mengembalikan hak 7 orang ini yang telah dinyatakan lulus secara resmi. Hak mereka sebagai ASN PPPK tidak boleh dirampas dengan alasan yang tidak jelas,” tegasnya.
SEKDA Dompu menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam proses seleksi ASN PPPK. Langkah-langkah penyelesaian akan melibatkan komunikasi intensif dengan Panselnas, agar hak ketujuh guru yang telah lulus seleksi dikembalikan sesuai aturan.
FIGUR Dompu menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa jika hak ketujuh guru ini tidak segera dipulihkan, mereka tidak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Keputusan SEKDA Dompu untuk memperjuangkan hak para guru mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses seleksi ASN yang adil dan transparan.( LR.TIM )