Uncategorized

Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Desa O’o, BB 2.05 Gram. Ini kronologinya..!!

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com. Dompu,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana penguasaan Narkotika Golongan I yang di duga Sabu di Sebuah Rumah yang berada di Dusun Kala timur,Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

 

Terduga yang diamankan diketahui inisial *MS* (30) asal Dusun Kala Timur,Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2.05 gram.

 

Kasatresnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., pada keterangannya mengungkap barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap terduga antara lain, 1 (Satu) buah kotak rokok surya 12 yang didalamnya terdapat 2 klip transparan yang sudah berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

 

Awalnya, kata Kasat, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 00.10 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat Pesta Narkotika juga kegiatan transaksi.

 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu *Iptu Muh.sofyan Hidayat, S.Sos* mengumpulkan Tim Opsnal dibawah kendali Katim *Aipda Muhammad Syarifudin, SH* untuk kemudian berangkat melakukan pengungkapan di Desa O’o Kec.Dompu.

 

“Setiba di Desa O’o, Kec.Dompu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga dan posisi rumahnya,” sebut Kasat.

 

Setelah memastikan rumah terduga dan mendapatkan informasi terduga berada di rumah, pukul 00.25 tim langsung masuk ke dalam rumah dimana pada saat itu terduga yang berinisial *MS* sedang duduk di dalam rumahnya, Selanjutnya tim opsnal dengan sigap mengamankan terduga *MS* begitupun dengan barang bukti narkotika yang berserakan di samping terduga *MS* duduk.

 

“Guna mendukung pelaksanaan tugas pengungkapan, tim Opsnal memanggil saksi umum terutama perangkat Desa setempat,” lanjutnya.

 

Setelah para saksi siap, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Dari hasil penggeledahan badan terduga *MS*, tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan dan pengecekan barang bukti yang berserakan di samping tempat duduk terduga *MS*.

 

Adapun barang yang ditemukan disamping tempat duduk terduga *MS* yaitu 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya sudah berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

 

Tidak berhenti disitu, tim kembali melakukan penggeledahan rumah terduga *MS* dan berhasil ditemukan beberapa gulung plastik klip sisa pakai dan alat-alat hisap lainnya yang juga kemudian diakui sebagai miliknya.

 

Selanjutnya terkait dari asal usul barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut, terduga *MS* belum mengakui darimana mendapatkan. Namun menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa memang terduga sering didatangi oleh tamu atau orang tidak dikenal yang diperkirakan berasal dari luar Desa O’o dan kemungkinan merupakan bagian dari jaringan terduga.

 

Pukul 01.15 wita tim opsnal selesai melakukan pengungkapan dan kembali ke mako polres dompu guna melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat menambahkan, bahwa *Modus Operandi*

Terduga *MS* merupakan pengguna aktif juga diperkirakan sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa O’o dan sekitarnya.

( Bustanul LR)