Mataram – lintasrakyat-ntb.com ~ Yayasan Dea Mas Kabupaten Sumbawa menjadi perhatian serius publik atas laporan Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa yang dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Abdul Hatab,S.Pd selaku Ketua Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa saat di konfirmasi oleh Awak Media ini Melalui via WhatsApp Pribadinya menjelaskan dirinya telah mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat mempertanyakan dua laporan yang dilaporkannya sekaligus memberikan tambahan keterangan hasil investigasi sidak lapangan pada hari Selasa 23 mei 2023″
” Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi wajib pelayanan publik atau aparat penegak hukum untuk memberikan jawaban atas laporan atau informasi yang dilaporkan oleh masyarakat.*pungkasnya
Lanjut Hatab ” Yayasan Dea Mas Kabupaten Sumbawa diduga tempat pencucian uang yang sangat luar biasa, dimana Corparate Social Responsibility (CSR) dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat adanya penyimpangan yang sangat serius karena miliar anggaran yang dikucurkan kepada Yayasan Dea Mas Kabupaten sumbawa,
“Bahkan adanya dugaan proyek yang ditender melalui di beberapa dinas provinsi NTB menjadi pertanyaan besar terhadap perusahaan yang memenangkan proyek di Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), karena Universitas Teknologi Sumbawa dibawah naungan Yayasan Dea Mas Kabupaten Sumbawa” ujar Hatab
Lebih lanjut Abdul Hatab S.pd memaparkan dalam keterangannya bahwa Kemenangan tender perusahaan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) patut diduga adanya dugaan oknum pejabat atau oknum penguasa melakukan persengkongkolan jahat untuk memperkaya diri dari anggaran hasil pajak rakyat, karena pemenang tender perusahaan milik Univesitas Teknologi Sumbawa (UTS) wajib di lakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Prov NTB”
Kami dari Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa akan segera rapat internal membahas mengenai aksi awal bulan Juni 2023 di Mataram untuk mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera memberikan hasil audit berdasarkan dua laporan yang sudah memenuhi secara aturan 30 hari kerja,”
“Wajib pelayanan publik untuk memberikan jawaban secara tertulis kepada pelapor atau yang memberikan informasi.”
“Kemudian dalam kegiatan aksi nantinya, kembali lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa akan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaporkan hasil temuan baru perbankan, Apakah sudah benar secara aturan perbankan tentang mekanisme pemberian pinjaman kredit Universitas Teknologi Sumbawa senilai Rp.3.500.000.000.00 untuk pembayaran tanah milik pihak ketiga, karena hal ini merupakan permasalahan yang sangat serius untuk diperhatikan dan harus diungkapkan secara hukum, dimana terlalu banyak hal – hal diduga adanya penyimpangan.”
Dan Kami minta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera tindak lanjuti dua laporan yang dilaporkan bulan lalu yaitu Permohonan Audit Yayasan Dea Mas Kabupaten Sumbawa dan Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme anggaran Dana Hiba ormas, lembaga dan yayasan sebesar RP 1.800.000.000, dari pemerintah daerah kabupaten sumbawa dalam hal ini Pemkab Sumbawa harus bertanggung jawab atas adanya dugaan miliaran anggaran negara diduga untuk kepentingan pribadi.” Ujar Hatab dengan tegas
Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menindaklanjuti dua laporan yang diajukan Lembaga FPPK Pulau Sumbawa.( LR 01 )