Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Manggelewa, Amankan Satu Terduga Pelaku

Spread the love

Dompu, NTB–lintasrakyat-ntb.com-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat di salah satu rumah yang beralamat di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga setempat, yang berprofesi sebagai montir dan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bruto 40,32 gram dan berat netto 0,98 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Setelah dipastikan kebenarannya, tim segera melakukan tindakan pengungkapan,” ujar IPTU Rahmadun.

Pelaksanaan penangkapan dan penggeledahan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto, yang saat itu memimpin jalannya operasi di lapangan.

IPDA Sumaharto menjelaskan bahwa untuk menghindari kecurigaan terduga, tim dibagi menjadi dua kelompok saat menuju lokasi.

“Tim kami bagi dua, sebagian menggunakan sepeda motor karena akses menuju rumah target melalui gang sempit, dan sebagian menggunakan kendaraan roda empat. Setibanya di lokasi, terduga berhasil diamankan dan situasi langsung kami kendalikan,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan anggota, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

-1 tas warna hitam berisi uang tunai Rp130.000 dan beberapa klip gulung berisi diduga sabu
-Beberapa klip lepas dan klip gulung berisi diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok
-1 buah bong
-1 tabung kaca
-1 gunting
-2 korek api gas

Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga dan para saksi.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, sekitar pukul 03.30 Wita, tim membawa terduga beserta barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kapolres Dompu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Nyoman.

Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.( Bustanul LR)

You May Like