
Lombok Barat NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Talud Penahan Tanah di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, yang dilaksanakan melalui Program Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2024 oleh BPBD Kabupaten Lombok Barat, kini menjadi perhatian setelah munculnya perbedaan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diterima pihak pelaksana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RAB pertama yang dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan mencantumkan nilai anggaran sebesar Rp296.927.000,00. Namun, setelah pekerjaan fisik dinyatakan selesai, pihak pelaksana menerima RAB kedua dengan nilai yang lebih rendah, yakni Rp199.718.000,00. Perbedaan nilai tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme administrasi yang digunakan, mengingat RAB merupakan dokumen perencanaan yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.
Menurut keterangan rekanan CV. KARYA TERPADU, selaku pelaksana pekerjaan, perubahan nilai RAB tersebut berdampak langsung pada kejelasan administrasi dan sisa pembayaran pekerjaan. Saat dikonfirmasi di kediamannya, pihak rekanan menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan karena hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang pasti dari pihak dinas terkait.
Pihak rekanan mengaku telah berulang kali mendatangi instansi terkait untuk mempertanyakan kejelasan sisa pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang jelas.
“Kami sudah beberapa kali datang mempertanyakan masalah ini, tapi sampai sekarang belum ada jawaban yang pasti. Yang kami harapkan hanya kejelasan,” ujar perwakilan CV. KARYA TERPADU.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan di lapangan telah diselesaikan sesuai dengan perencanaan awal dan kondisi teknis yang ada. Oleh karena itu, munculnya RAB kedua dengan nilai berbeda setelah pekerjaan rampung dinilai menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian, khususnya bagi pihak pelaksana.
Dalam praktik pengelolaan kegiatan pemerintah, Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. Setiap perubahan nilai anggaran pada prinsipnya harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Perubahan RAB setelah pekerjaan selesai dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi kegiatan.
Atas kondisi tersebut, pihak CV. KARYA TERPADU menyatakan akan menempuh jalur pengawasan internal dengan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Lombok Barat dalam waktu dekat. Pelaporan tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan serta klarifikasi terhadap proses administrasi yang menyebabkan terjadinya perbedaan nilai RAB.
Pihak rekanan menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan transparansi dalam penyelesaian administrasi pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPBD Kabupaten Lombok Barat maupun pejabat terkait mengenai dasar penerbitan RAB kedua tersebut. Media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.
Pihak rekanan berharap, melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Lombok Barat, persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan diselesaikan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( LR-01 )