Satresnarkoba Polres Dompu Kembali Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kaleng Rokok

Spread the love

Dompu, NTB-Lintasrakyat-ntb.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mencatat prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (31), warga Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan berlangsung pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.10 Wita, di salah satu kamar kos tempat terduga tinggal.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kos di Lingkungan Salama yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Katim Opsnal Bripka Abdul Hamid, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

Setelah memastikan keberadaan terduga dan situasi di lapangan, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat diamankan, pelaku tengah berada di dalam kamar kos. Petugas segera mengunci pergerakan terduga dan mengamankan situasi di sekitar lokasi agar proses pemeriksaan berjalan aman dan kondusif.

Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dengan menghadirkan dua orang saksi umum. Sebelum penggeledahan dimulai, petugas terlebih dahulu membacakan surat tugas serta menunjukkan bahwa seluruh anggota yang terlibat dalam operasi tidak membawa barang pribadi yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa:

Satu kaleng rokok Surya berisi enam klip sabu siap edar,

Tiga kaleng rokok Surya berisi plastik klip kosong,

Dua buah bong, dua pipet kaca, dua korek api,

Satu dompet berisi alat bantu hisap dan sekop dari sedotan,

Satu unit ponsel Samsung, dan uang tunai Rp575.000.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 1,89 gram bruto (0,16 gram netto).

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta warga yang berani memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Komitmen Polres Dompu jelas — tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang diduga terkait dengan peredaran sabu tersebut.

Kasus ini menjadi bukti komitmen kuat Polres Dompu dalam mendukung program Polri Presisi melalui pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat ( Faruk/ red LR)

You May Like