Satresnarkoba Polres Dompu kembaliberaksi jaring tiga orang yang diduga pengedar Narkoba asal lanci.  Ini kronologi nya..!

Spread the love
Tiga terduga pengedar. Foto ist


Dompu, NTB-Lintasrakyat-ntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 14.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kegiatan pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., yang turun bersama KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan Tim Opsnal Satresnarkoba.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah:
1. J (25), petani, warga Lanci 1, Desa Lanci Jaya.
2. R (23), perempuan, belum bekerja.
3. I (19), petani, warga setempat.

Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika, Kasat Resnarkoba segera memimpin tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pengamatan dan pengumpulan informasi, tim memastikan kehadiran target di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penyergapan, para terduga yang sedang duduk di ruang tamu mencoba melarikan diri. Meski dua orang berhasil kabur, tim berhasil mengamankan tiga orang lainnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi warga, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu beserta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:
• 4 (empat) klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu
• 3 bungkusan rokok berisi kaca pireks, korek modifikasi, sumbu, klip sisa pakai
• Bong, sekop dari sedotan, tutupan botol modifikasi
• 2 bundel klip kosong
• 1 unit handphone Vivo
• Uang tunai sebesar Rp25.000
• Berat bruto: 1,05 gram | Netto: 0,06 gram

Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi rumah, seperti di sela pintu WC, di bawah rangka motor, dan di dapur.

Dalam interogasi awal, ketiga terduga tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat tim hendak membawa mereka ke Mako Polres Dompu, warga sekitar sempat menghadang karena menduga salah satu pria yang ikut diamankan tidak terkait kasus narkoba. Setelah diklarifikasi, orang tersebut dilepaskan dan situasi kembali kondusif.

Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

“Penangkapan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Zuharis.

Sementara itu ditempat terpisah Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Komitmen kami jelas: perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa terduga J dan R berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Lanci 1, dengan rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan, konsumsi, dan transaksi sabu.

Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ( Bustanul LR)

You May Like