Dompu, NTB–Lintasrakyat-ntb.com.- Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias G (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda: Lingkungan Sera Talaka dan Lingkungan Kota Baru, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Sera Talaka yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan Tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WITA, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan target. Ketika penggerebekan dilakukan, dua orang yang berada di dalam rumah berusaha melarikan diri. Salah satu di antaranya, yakni M alias G, berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya yang diketahui berinisial A berhasil kabur dan kini dalam pengejaran.
Barang Bukti yang Diamankan di TKP 1 (Lingkungan Sera Talaka):
• 2 klip berisi kristal bening diduga sabu,
• 4 bundel klip kosong, beberapa klip sisa pakai,
• 1 timbangan digital,
• 2 pipet kaca,
• 2 skop dari sedotan,
• 1 gunting,
• Uang tunai Rp15.000,
• 2 unit handphone.
Berat Barang Bukti TKP 1:
• Bruto: 1,17 gram,
• Netto: 0,25 gram.
Pengembangan ke TKP 2 (Rumah Terduga di Lingkungan Kota Baru):
Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tinggal terduga di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada. Di lokasi ini, ditemukan:
• 1 kotak rokok berisi 2 klip gulung yang diduga mengandung sabu,
• 1 kotak rokok berisi pipet kaca, selang pipet L, sumbu, skop dari sedotan, dan tutupan botol bong.
Berat Barang Bukti TKP 2:
• Bruto: 1 gram,
• Netto: 0,07 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polres Dompu dalam menekan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Zuharis.
Saat ini, terduga M alias G bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
( Bustanul LR)