DOMPU NTB — lintasrakyat-ntb.com ~ Kepolisian Resor Dompu menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menangani kasus penembakan yang dilakukan oleh seorang remaja terhadap temannya sendiri. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/V/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, melibatkan seorang anak berusia 15 tahun berinisial SA, yang menembak temannya menggunakan senapan angin jenis PCP.
Usai dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Dompu, anak tersebut resmi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pada Kamis, 8 Mei 2025. Selanjutnya, pada hari yang sama, anak tersebut ditahan di Lapas Polres Dompu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 11.02 WITA, penyidik Polres Dompu melalui Unit PPA langsung mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Dompu, menunjukkan profesionalitas dan keseriusan penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini secara tuntas.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Zuharis, S.H., menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menangani setiap bentuk kejahatan, termasuk kasus yang melibatkan anak-anak.
“Kami ingin menunjukkan bahwa meskipun pelaku adalah anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak. Penanganan cepat ini adalah hasil kerja profesional Unit PPA Polres Dompu yang berkomitmen tinggi,” ungkap IPTU Zuharis.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pelaku dan korban masih berusia remaja. Namun, Polres Dompu memastikan bahwa pendekatan hukum yang digunakan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan perlindungan hak anak.
Dengan kinerja cepat dan terukur ini, Polres Dompu menegaskan keseriusannya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta menunjukkan bahwa keadilan tetap ditegakkan meski melibatkan anak-anak sebagai pelaku.( Om Jeks )