Bima, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Polres Kabupaten Bima mencuat ke publik. Fakhrruji, melalui kuasa hukumnya, Muh. Deden Wardana, SH, melaporkan Bripda S.A. dkk. atas tindakan kekerasan yang diduga terjadi pada Sabtu, 30 November 2024. Hingga kini, kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini secara hukum.
Menurut keterangan korban yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, kejadian berlangsung pada pukul 18.15 WITA di Desa Roka, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Saat itu, korban sedang berdiri di halaman rumah salah seorang warga bersama sejumlah warga lainnya. Fakhrruji diketahui merekam kegaduhan yang terjadi di area sawah Desa Roi-Roka menggunakan ponselnya.
Bripda S.A., yang saat itu mengenakan seragam dinas, mendekati korban setelah melihatnya merekam. S.A. diduga membentak korban dan berusaha merampas ponselnya. Meskipun korban menawarkan untuk membuka kunci ponsel dan menghapus video yang direkamnya, hal itu tidak dihiraukan.
“Saat itu, klien kami dipukul hingga terjatuh, kemudian ditendang di bagian wajah, pinggang, dan perut oleh Bripda S.A. dan beberapa oknum berseragam hitam lainnya,” jelas Muh. Deden Wardana.
Seorang warga yang dikenal sebagai Kaka Eto mencoba melindungi korban, namun juga terkena pukulan di kepala. Ponsel korban kemudian dirampas oleh salah satu oknum berseragam hitam.
Pada pukul 18.25 WITA, di lokasi lain di depan rumah warga, korban kembali mendapatkan perlakuan kasar berupa pukulan di kepala. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka fisik dan trauma psikis, yang diperparah dengan reaksi histeris dari anaknya yang berusia enam tahun saat melihat kondisi ayahnya yang babak belur.
Kuasa hukum korban menyebut tindakan ini mencederai prinsip kepolisian sebagai pelindung masyarakat. “Kami mendesak agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Perilaku para terduga melanggar Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ujar Deden.
Menurutnya, penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini dirilis, laporan korban yang telah disertai keterangan saksi masih belum mendapatkan tindak lanjut dari Polres Kabupaten Bima. Media belum mendapatkan kesempatan untuk meminta tanggapan resmi dari pihak Polres terkait perkembangan laporan ini.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Polres Kabupaten Bima untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.
Korban berharap laporan ini diproses dengan cepat dan pelaku diberikan sanksi hukum yang setimpal. “Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran, agar tidak ada lagi korban lain di masa mendatang,” tegas kuasa hukum korban.( LR-TIM )