Dompu NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Seorang mahasiswa berisial AS ( 25 ) tahun, warga Dusun Mekar Sari, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, harus dilarikan ke RSUD Dompu setelah diduga mengonsumsi racun pembasmi rumput merek Macan. Insiden ini terjadi pada Rabu malam, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di rumah nenek korban.
Kronologi Kejadian Menurut Kapolsek Woja, AKP Saiful Anhar, S.Sos., melalui Kasi Humas Polres Dompu, menyampaikan bahwa korban sebelumnya sempat meminta uang kepada orang tuanya untuk membeli sepeda motor sebagai alat transportasi kuliah. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan finansial.
“Setelah kembali ke rumah neneknya, korban ditemukan tergeletak di lantai kamar tidurnya dengan muntahan di sekitarnya. Di lokasi kejadian, kami menemukan botol racun pembasmi rumput merek Macan, yang diduga menjadi penyebab kondisinya,” ungkap AKP Saiful Anhar.
Melihat kondisi korban, neneknya bersama warga segera membawanya ke RSUD Dompu untuk mendapatkan penanganan medis. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Woja menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah berikut untuk menangani insiden ini:
- Melakukan olah TKP di rumah nenek korban di Dusun Mekar Sari.
- Mengamankan barang bukti berupa botol racun merek Macan.
- Mengumpulkan keterangan dari saksi, termasuk nenek korban dan warga sekitar.
- Memastikan korban mendapat perawatan medis di RSUD Dompu.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan perhatian terhadap anggota keluarga yang menghadapi tekanan atau masalah. “Komunikasi yang baik dalam keluarga sangat penting untuk mencegah tindakan yang berisiko,” ujarnya.
Saat ini, korban masih dalam penanganan medis di RSUD Dompu. Masyarakat setempat berharap korban segera pulih dan mendapatkan dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sekitarnya.{ Om Jeks }