Polres Dompu Polda NTB ~ lintasrakyat-ntb.com ~ Kasus pelemparan yang menewaskan seorang anak di bawah umur beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu secara resmi melimpahkan berkas perkara dan terduga pelaku ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu, 4 Desember 2024.
Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini telah sesuai prosedur hukum. “Hari ini, kami menyerahkan berkas perkara dan terduga pelaku kepada Kejaksaan Negeri Dompu untuk proses hukum lanjutan. Tahap II ini merupakan kelanjutan dari hasil penelitian berkas yang telah kami serahkan sebelumnya,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi beberapa waktu lalu, ketika aksi pelemparan diduga melibatkan terduga pelaku berinisial AR. Insiden tersebut menewaskan seorang anak di bawah umur, sehingga menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., menegaskan komitmen Polres Dompu dalam menuntaskan kasus ini. “Dengan dilimpahkannya berkas dan terduga pelaku ke kejaksaan, kami berharap proses hukum dapat segera mencapai titik akhir, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” jelasnya.
Berkas perkara kasus ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/248/XI/2024/SPKT DOMPU POLDA NUSA TENGGARA BARAT, yang dilaporkan pada 2 November 2024. Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Kejaksaan Negeri Dompu kini bertanggung jawab untuk memproses kasus ini hingga memasuki tahap persidangan. “Kami mengapresiasi kerjasama pihak kejaksaan yang telah mendukung percepatan proses hukum ini. Tahap II ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambah Bripka Alfian, S.H.
Pihak keluarga korban menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan lancar, dengan hukuman setimpal bagi pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa tragis ini. Masyarakat Dompu juga diimbau untuk tetap menjaga ketenangan dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.