.Dompu NTB–lintasrakyat-ntb.com ~ Tim SINGA MANGGELEWA Polsek Manggelewa berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Selasa, 01 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 Wita. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/17/X/2024/Sek. Manggelewa/POLRES DOMPU/POLDA NTB yang diterima pada hari yang sama.
Ketiga terduga pelaku yang ditangkap adalah berinisial AF (18 tahun) dan JND (16 tahun), keduanya tidak memiliki pekerjaan, serta AB (31 tahun), seorang petani. AF berdomisili di Desa Anamina, sedangkan AB dan JND tinggal di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa.
Pencurian ini dilaporkan oleh Muhamad Amin, ( korban )seorang swasta berusia 46 tahun, yang mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 akibat kehilangan dua lembar pintu pagar besi di tanah pekarangan kosong miliknya di Desa Tekasire.
Dugaan pencurian ini terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, di mana para pelaku diduga mengambil daun pintu pagar besi dan menjualnya kepada pembeli rongsokan.
Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadhulul Muslihin, memerintahkan Tim SINGA MANGGELEWA yang dipimpin AIPTU Hafid untuk melakukan penyelidikan. Tim melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Lanjut kapolsek ” Berkat informasi yang diperoleh, tim berhasil menangkap AF di rumah orang tuanya di Desa Anamina. Dari keterangan AF, tim kemudian menangkap AB dan JND di Desa Tekasire.
Ketiga terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke Mako Polsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut.”pungkas IPDA Yadhulul Muslihin
Polsek Manggelewa menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan mereka.( Om Jeks )