lintasrakyat-ntb.com ~ Satresnarkoba polres Dompu berhasil membekuk dua terduga pelaku yang terlibat Narkoba, dimana kedua pelaku di bekuk di Jalan Lintas Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu pada hari Sabtu 12/08/2023 sekitar Pkl 01.15 wita
Kedua pelaku di kethui berinisial MM lahir Dompu, 02 maret 2006, yang beralamat dusun doro ombo, desa jala kecamatan Hu, u kabupaten Dompu dengan salah satu temannya berinisial JD lahir Dompu, 01 Juli 2005, Alamat: dusun doro ombo, desa jala kecamatan Hu, u kabupaten dompu,juga
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, kepada Awak Media ini menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan adanya laporan dan informasi dari masyarakat Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekitar pukul 00.05 wita bahwa akan ada kegiatan transaksi di wilayah Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu”
Menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut kata kasat narkoba, Saya memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, SH untuk mengumpulkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut.”
Dan Sekitar pukul 00.15 wita Anggota Opsnal Sat melakukan pengintaian di jalan Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu tepatnya Jalan Sepotong, Kelurahan Bali,dan saat itu Terlihat 2 (Dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai motor yang sudah di kantongi identitasnya”
“Tidak menunggu lama tim langsung melakukan penghadangan serta berhasil mengamankan terduga tersebut untuk di lakukan penggeledahan badan,namun sebelum tim melakukan penggeledahan badan terlebih dahulu tim memanggil beberapa saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut”jelasankasat
Lanjutnya” Setekah hadir saksi lalu tim mulai melakukan penggeledahan badan terhadao kedua terduga oelaku,dan alhasil dalam proses penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa –
3 (Tiga) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 10 (Sepuluh) poket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) bundel Plastik klip transparan,
1 (Satu) buah Motor Mio M Tri warna Hitam tanpa No Pol beserta konci Kontak.” .
“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara berat barang bukti yang kami amankan seberat Berat : 3,48 Gram,” tutup Iptu Abdul Malik SH ( Om Jeks )