lintasrakyat-ntb.com ~ Polres Dompu, NTB – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, Shabu-shabu, Minggu (16/7/2023) sore sekira pukul 15.45 Wita.
Terduga dimaksud yakni, JU (39) asal Dusun Kesi, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo dan S U (29) asal Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan woja, ditangkap dengan barang bukti 3.29 gram sabu.
“TKP di salah satu rumah di Dusun Kesi, Desa Tolo kalo, Kecamatan Kempo, Dompu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH., saat dimintai keterangan terkait pengungkapan terduga pengedar barang haram tersebut.
Awalnya, pada minggu siang, sekira pukul 13.25 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, SH menindak lanjuti laporan tersebut.
“Sekitar pukul 15.45 Tim melakukan pengintaian hingga terlihat Dua pria yang sedang berada atas sebuah mobil Pick Up tepat di depan Rumah terduga yang sudah tim kantongi Identitasnya sedang parker,” beber Kasat.
Tak menunggu lama, lanjut Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Langsung melakukan Upaya penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap kedua terduga hingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1( Satu) buah kotak warna Abu yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 8 (Delapan) poket plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga Jenis Shabu.
Di samping itu, sambungnya, petugas juga mengamankan 1 (Satu) buah Sekop, 1 (Satu) buah Korek Api, 1 (Satu) buah Hp kecil Warna Hitam? 1 (buah) Mobil Pick up tanpa No Pol beserta dengan kunci, Uang Sebesar 871.000 ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat.( Om Jeks )