Dompu – Lintasrakyata-ntb.com – Pelarian terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial MR (24) warga Dusun Hijrah, Desa Kareke, Kecamatan Dompu harus berakhir di tangan Timsus Macan Kota, Polsek Dompu.
MR ditangkap polisi saat berada di rumah neneknya di Dusun Raba, desa setempat pada Jumat (28/4/23) sore, sekira pukul 15.00 Wita.
MR kabur selama 4 bulan setelah diduga mencuri barang-barang elektronik milik tetangganya yakni Abdul Kader Jaelani (AKJ) 34 tahun, pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa barang-barang elektronik milik AKJ yang curi yakni satu unit TV merk Polytron, ukuran 32 Inch warna hitam.
Kemudian, satu unit Laptop, merk Acer ukuran 12 Inch warna hitam, satu unit Receiver, merk Matrix dan satu unit Monitor merk Lenovo ukuran 19 Inch warna hitam.
Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga sekitar bahwa tersangka sudah kembali ke Dompu dan berada di rumah neneknya yang tidak jauh dengan rumah korban.
Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kepala Timsus Macan kota, Aiptu Yusuf, SH dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Betul, pada Jumat 28 April kemarin sore, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah neneknya Siti Mariam, di Dusun Raba Desa Kareke dan tim melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek Dompu.
Adapun kerugian yang dialami korban AKJ mencapai lebih kurang Rp 7 juta rupiah dan saat ini tengah diamankan di Mapolsek Dompu sebagai barang bukti (BB).
“Tersangka beserta sejumlah BB saat ini telah diamankan di Mapolsek Dompu guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Dompu. [ LR-01 ]