Lintasrakyat-ntb.com ~ LOMBOK TENGAH, NTB – Seorang anak 5 tahun meninggal akibat tengelam saat sedang memancing bersama teman seusianya di sebuah sungai yang berada di Montong Balas, Dusun Sinah, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Senen 27/03/2023 sekitar pukul 15.00 wita.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum melalui keterangan resminya.
Adapun identitas korban atas nama Kholis Azhari, laki laki, 5 tahun alamat Montong Balas Dusun Sinah, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut anggota Polsek Pujut langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kapolsek Pujut menyampaikan kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut yaitu sekitar pukul 11.00 wita, korban bersama dua orang temannya yang seumuran pergi untuk memancing di sungai dekat rumahnya.
Setibanya disana, pada saat ketiganya sedang memancing korban terpeleset dibibir sungai kemudian terjatuh.
Korban sempat berusaha untuk naik menyelamatkan diri, namun korban terjatuh lagi yang akhirnya tenggelam.
Pada saat korban terjatuh kedua temannya hanya bisa terdiam dan tidak bisa berbuat apa-apa serta tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya tentang hal tersebut.
Selang beberapa waktu teman korban tersebut ditanyakan oleh kakek korban
“dimana Kholis” dan teman korban tersebut memberitahukan bahwa korban jatuh di sungai pada saat sedang memancing.
Seketika itu kakek korban langsung melakukan pencarian ke sungai tempat memancing dan langsung turun kelokasi tenggelamnya korban dan menemukan korban dalam kondisi tenggelam serta sudah tidak bernapas sehingga kakek korban membawa korban pulang untuk menginformasikan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
Atas kejadian itu Orang tua korban menolak untuk dilakukan Outopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan yang disaksikan oleh keluarga dan masyarakat setempat.( LEM – LR )