Lintasrakyat-ntb.com :- Polres Dompu, NTB – TIM OPSNAL Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus 3 (tiga) orang pria diduga terlibat dalam Penguasaan hingga transaksi Narkotika Golongan Satu, jenis Tanaman Ganja Kering di 2 (dua) tempat berbeda, Senin (27/3/2023) sekira pukul 01.35 Wita.
niDua di antaranya, yakni AA (25) dan MN (20) asal Lingkungan Rato, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, ditangkap di Dermaga Kempo, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan barang bukti 3.93 gram ganja kering.
Sementara satu lainnya, kata Kasatres Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH., yakni RR (26), pria asal Lingkungan Bali I Timur, Kelurahan Bali, diringkus di samping Bolly Store, Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“Di TKP kedua ada sebanyak 7,55 gram, jadi total semuanya ada 11,48 gram,” sebut Kasat mengungkapkan.
Awalnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat yang mensinyalir adanya kegiatan Transaksi Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman (Ganja) di Wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, pihaknya langsung memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu Ipda Rahmadun Siswadi, SH untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan terhadap terduga pelaku.
“Benar saja, bahwa di TKP pertama, di Desa Soro, Tim berhasil menangkap dua orang terduga, dengan barang bukti (Satu) buah Kotak Rokok Merk Surya 12 yang di dalamnya Terdapat 5 (Lima) buah Plastik klip transparan berisi ganja serta barang bukti lainnya,” ungkap Kasat.
Dari hasil pengembangan dan intorgasi awal terhadap kedua terduga, diakuinya bahwa barang haram tersebut diperoleh dari RR dan selanjutnya Tim langsung bergerak memburu terduga pelaku yang dimaksud.
“Benar saja, di TKP kedua, Tim berhasil mengamankan RR di samping Bolly Store, dengan barang bukti berupa antara lain 1 (Satu) buah kotak Rokok merk Surya 12 yang didalamnya berisi daun ganja kering dan BB lainnya,” beber Kasat.
Usai melakukan serangkaian pengungkapan, Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( Om Jeks )