Lintasrakyat-ntb.com – Polres Dompu, NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang pria dan wanita diduga menguasai bahkan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Senin (17/3/2023) sekira pukul 16.45 Wita.
Kedua terduga masing-masing inisial NA, wanita (38) warga dusun Jati Baru, Desa Tekasire dan YS (32) Dusun Nggaro Nae, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, ditangkap di salah satu Kos-kosan tepatnya di Dusun Transat, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kasatres Narkoba Polres, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangannya menyebutkan, bahwa kedua terduga ditangkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang mensinyalir aktifitas kedua terduga.
“Kedua terduga ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,79 gram,” ungkap Kasat.
Ditanya soal kronologis, jawab Kasat, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 14.13 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa di Salah Satu Kos-kosan di Dusun Transat, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Kasat KBO Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH diperintahkan untuk mengumpulkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, imbuh Kasat, tepatnya pada pukul 16.45 wita Anggota Opsnal Sat resnarkoba langsung menuju ke TKP serta melakukan pengintaian disekitar TKP.
“Tidak berselang lama dari pengintaian tersebut Tim melihat seorang perempuan dan Laki-laki yang sudah di kantongi identitasnya serta langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua orang terduga tersebut,” beber Kasat.
Dari hasil penggeledahan Tim berhasil mengamankan 1 (Satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya terdapat 9 (Sembilan) gulung plastik klip transparan diduga Sabu, 2 (Dua) buah Unit HP Merk Vivo dan OPPO warna Hitam hingga uang Sebesar Rp. 2.650.000, (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Selesai melakukan penggeledahan Tim langsung mengamankan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat.( Om Jeks )