Lintasrakyat-ntb.com ~ Lombok Tengah ~ Untuk meminimalisir dan menekan kerugian daerah, inspektorat lombok tengah (loteng) membentuk tim majelis penyelesaian kerugian daerah (MPKD) ujar kepala inspektorat lombok tengah H Lalu Aknal Afandi.
Tim majelis penyelesaian kerugian daerah ini terdiri dari sekda loteng,kepala inspektorat loteng,kepala BPKAD loteng,kepala BKPP loteng dan Kabag hukum pemda loteng.
Dengan adanya majelis penyelesaian kerugian daerah (MPKD) pemerintah daerah lombok tengah tegas menuntut bendahara maupun Non bendahara serta pihak ke tiga yang masih tersangkut dengan persoalan pengembalian kerugian daerah, karena banyak dari rekanan atau pihak ke tiga yg belum mengembalikan kerugian daerah, kemarin baru 15 pihak ke tiga yg telah kami sidang minta pertangung jawaban ujarnya dengan tegas..
masih banyak pihak ke tiga rekanan yang Nakal yang belum mengembalikan kerugian daerah melewati 60 hari sejak LHP dari BPK maupun hasil audit inspektorat lombok tengah. untuk itu dalam sidang majelis penyelesaian kerugian daerah (MPKD) kita menuntut untuk harus mengembalikan melunasi langsung maupun dengan cara di cicil,berkaitan dengan pengembalian dengan di cicil kita ikat pihak tersebut dengan perjanjian surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) di tanda tangani di atas matrai,jika pihak tersebut belum melunasi sesuai surat keterangan tanggung jawab Mutlak (SKTJM) yang sudah di tanda tangani tentunya ada resiko yang di pertanggung jawabkan di mata hukum karna majelis penyeselesaian kerugian daerah (MPKD) akan menindak lanjuti ke aparat penegak hukum (APH). ujarnya H lalu aknal afadi kepala inspektorat loteng.
Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak dan masyarakat karna hasil pengembalian kerugian daerah bisa kita belanjakan untuk kepentingan masyarakat lombok tengah. Tutupnya (LEM)