Lintasrakyat-ntb.com~LOTENG ~Inspektorat Daerah menggunakan terobosan baru dan membentuk Tim Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) dalam meminimalisir dan menekan kerugian Daerah yang saat ini sering terjadi di Inspektorat lombok tengah (loteng)
Kepala Inspektorat Lombok Tengah H.Lalu Aknal Afandi kepada awak media ini menyatakan” Kami akan melakukan beberapa trobosan salah satunya yaitu membuat Tim Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah yang di dalam nya melibatkan Sekda Loteng, Kepala Inspektorat Loteng,Kepala BPKAD Loteng,Kepala BKPP Loteng dan Kabag hukum Pemda Loteng”
Lanjutnya ” Dengan adanya Tim Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) maka Pemerintah Daerah Lombok Tengah dengan tegas menuntut bendahara maupun Non bendahara serta pihak ke tiga yang masih tersangkut dengan persoalan pengembalian kerugian daerah”tegasnya
Dikatakannya” karena banyak dari rekanan atau pihak ke tiga yg belum mengembalikan kerugian Daerah, beberapa waktu lalu sekitar 15 pihak ke tiga yg telah kami tindak lanjuti untuk minta pertanggung jawaban atas terjadinya kerugian Daerah”ujarnya dengan tegas..
Menurut saya” masih banyak pihak ke tiga rekanan yang Nakal yang belum mengembalikan kerugian daerah melewati 60 hari sejak LHP dari BPK maupun hasil audit inspektorat lombok tengah. untuk itu dalam sidang majelis penyelesaian kerugian daerah (MPKD),Kita menuntut untuk harus mengembalikan melunasi langsung maupun dengan cara di cicil” tegasnya
Berkaitan dengan pengembalian dengan di cicil kita ikat pihak tersebut dengan sebuah perjanjian berupa Surat Keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) di tanda tangani di atas matrai,jika pihak tersebut belum melunasi sesuai surat keterangan tanggung jawab Mutlak (SKTJM) yang sudah di tanda tangani dan di sepakati makan akan ada resiko yang di pertanggung jawabkan di mata hukum”
“Menurut saya karna majelis penyeselesaian kerugian daerah (MPKD) akan menindak lanjuti ke aparat penegak hukum (APH). ujarnya H lalu aknal afadi kepala inspektorat loteng”.
Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak dan masyarakat karna hasil pengembalian kerugian daerah bisa kita belanjakan untuk kepentingan masyarakat lombok tengah. Tutupnya (LEM-LR)