Lintasrakyat-ntb.com.Dompu,-Anggota SPKT Polsek kempo yang dipimpin langsung Kapolsek Kempo Iptu Zuharis melakukan penangkapan Terduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial IR alias Ko’o (20) di Desa Rora, Kecamatan Madapangga, Bima, Selasa (7/2/2023) sekira pukul 20.30 Wita.
Pemudah yang berinisial AR (20) asal Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, yang kini sudah di amankan di Polsek kempo
Terkait penangkapan, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis Melalui Kanit Reskrim Polsek Kempo Aiptu Hasanuddin S.Sos. mengungkapkan bahwa terduga ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/03/II/2023/SPKT/Sek.Kempo/Res.Dompu /Polda NTB atas nama pelapor (korban, red) Muhamad Ali Dusun Padamara Desa Kempo, Kabupaten Dompu.
“Korban melaporkan terkait pencurian satu unit alat penyemprotan tanaman miliknya,” ungkap Kanit Reskrim dalam keterangannya.
Lanjutnya, pencurian itu terjadi pada Kamis (5/1/2023) lalu sekira Pukul 10.30 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, timsus kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.
“Setelah diselidiki, tim akhirnya mendapat informasi bahwa terduga merupakan tetangga korban, sementara lainnya merupakan temannya, yang beralamat di Desa Rora, Kabupaten Bima,” jelas Kanit Reskrim.
Mendapat informasi tersebut, tim kemudian diperintahkan menuju Desa Rora untuk mencari sekaligus menangkap terduga pelaku inisial IR disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat. Sementara AR masih dalam pengejaran.
“Kini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kempo untuk diperiksa lebih lanjut, perlu kami tegaskan juga menurut keterangan terduga yang sudah kami amankan, bahwa ada pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya, yang saat ini masih dalam pengejaran Kami.
( BUSTANUL ARIFIN)