Lintasrakyat-ntb.com. Dompu,- Timsus Macan Polsek Dompu berhasil mengungkap sekaligus meringkus HE alias FA (30) asal Desa Kareke, Kecamatan Dompu diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jum’at (20/1/2023) sekira pukul 06.10 Wita.
Terduga ditangkap atas laporan aduan Bernomor Polisi: Pengaduan Nomor 19 / I / 2023 Polsek Dompu, Tanggal 19 Januari 2023, lantaran diduga mencuri 1 (satu) unit Handphone merk Vivo milik SU (43) warga Kelurahan Kandai Satu, Dompu.
Dalam keterangannya, Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH., menyebutkan bahwa terduga pelaku ditangkap setelah dilakukan upaya penyelidikan secara intens.
“Awalnya tim mendapat laporan dari salah satu counter seluler, bahwa baru-baru ini ada yang menjual handphone second,” tutur Kapolsek.
Berangkat dari informasi tersebut, tim langsung menjemput target (baca: terduga) di rumahnya dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat diintrogasi, terduga pelaku akhirnya mengaku bahwa dirinya yang menitipkan (menjual, pen), di counter HP tersebut,” jelas Kapolsek.
Dikonfirmasi mengenai kronologis pencurian, lanjut Kapolsek, berdasarkan pengakuan korban, awalnya HP tersebut dicharge di dekat TV di ruang tamu, Kamis (19/1/2023) sekira pukul 3.50 Wita.
“Saat istrinya bangun, kemudian menuju dapur untuk cuci piring, ia mendapati jendela dapur dalam keadaan terbuka,” jelas Kapolsek.
Menyadari hal itu, sambung Kapolsek, istrinya sontak panik menuju ruangan depan dan mendapati bahwa Handphone yang ia charge, raib dibawa maling.
Kini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
( Bustanul Arifin)