Lintasrakyat-ntb.com.Kempo,- Seorang pria warga Dusun madya, Desa Kempo, Kecaman Kempo, yakni yang berinisial JH (32 tahun), di bekuk anggota Polsek Kempo. Selasa (17/1/2023) sekira pukul 14:20 Wita
Terduga JH di bekuk berdasarkan laporan yang di terima pihak Polsek Kempo dengan nomor laporan :LP 02 SPKT/ Sek.Kempo/ Res.Dompu /Polda NTB, Tgl 17 Januari 2023. Bahwa ia ( JH red) di duga kuat mencuri 1 (satu) ekor kambing milik SUMARDIN, Laki-laki, Umur 37 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Pertanian , Alamat Dsn. Oi lanco Desa Kempo Kecaman Kempo, Kabupaten Dompu.
Dari keterangan korban, Pada Hari Kamis Tanggal 12 Januari 2023, sekitar Pukul 05. 30 Wita, saat itu Istri dari Korban bagun untuk melaksanakan Solat Subuh setelah selesai, istri dari korban melihat Di kandang Kambing ternyata Kambing pejantannya tersebut sudah tidak ada di kandang , setelah itu Istri dari korban memberitahukan ke korban bahwa Kambing yang jantan tersebut sudah tidak ada di kandang, kemudian korban memberitahukan ke Saksi-saksi yakni Nama *ABDUL MUN’IM *, Laki-laki, umur sekutar 32 tahun, pekj Petani alamat Dsn. OI LANCO Desa Kempo Kec. Dompu Kab. Dompu dan HERMANTO ,Laki-laki ,Umur sekitar 29 tahun ,pekj Petani alamat Oi lanco Desa Kempo Kec Kempo Kab.Dompu. sudah tidak ada di kandang , sehingga atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan Kurang lebih sebesar Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta lima ratus Ribu rupiah ) selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kempo.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kempo Iptu Muhammad Zuharis SH beserta Kanit reskrim Polsek Kempo Aiptu Hasanuddin S.Sos beserta Petugas Piket langsung mendatangi Tempat kejadian Perkara ( TKP ) untuk menggali informasi akan kebenaran pengaduan tersebut.
Berdasarkan kejadian dan Laporan Polisi diatas, TIM UNIT RESKRIM SPKT III POLSEK Kempo yang dipimpin oleh Kepolsek Kempo Iptu Muhammad Zuharis SH melakukan upaya penyelidikan, dan dari hasil lidik didapatkan Informasi bahwa ada satu Ekor Kambing Jenis Etawa dengan Warna Putih Hitam Di jual di desa Boro Kec.sanggar Kab.Bima.
Setelah mengamankan BB Kambing Tim langsung mencari Terduga Pelaku Pencurian tersebut sekitar jam 13: 04 Wita .kemudian Tim gabungan Mencari Tersangka ke rumahnya yang berada di Dusun Madya Desa Kempo Kec.Kempo pada saat tersebut Tersangka tidak ada di rumah, lalu Tim gabungan mendapatkan informasi Bahwa tersangka berada di Pinggir jalan tepatnya di depan puskesmas lama Kec.kempo Tim gabungan langsung melakukan Penangkapan terhadap Tersangka sekitar Pukul 14:20 Wita .pada saat penangkapan tersangka tidak ada.
Selanjutnya terduga Beserta barang Bukti di amankan ke Mapolsek Kempo.
Terduga JH di ancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana Kurungan 5 ( Lima ) tahun penjara ( Bustanul Arifin)