Lintasrakyat-ntb.com:- Polsek Woja Polres Dompu’-Fantastis dan luar biasa pretasi dan kerja tangkas yang ditunjukkan Polsek Woja Polres Dompu, Polda NTB.
Anggota timsus Elang Polsek Woja yang dipimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH, berhasil mengungkap dan mengamankan minuman Oplosan atau Racikan jenis Arak Sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat Karung) atau sebanyak 408 ( Empat Ratus Delapan) Botol yang diduga milik dari Sdr. CIKO bertempat di jalan Lintas Sumbawa – Dompu Kilometer 10 Dusun Mada Rutu Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau tepatnya didepan Gudang Lancar Abadi (LA).pada Kamis Tanggal 10/11/ 2022 sekitar Pukul 19.00 Wita
Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, S.IP saat di Compirmasi via WhatsApp Pribadinya membenarkan bahwa Anggota timsus Elang Polsek Woja berhasil mengamankan Ratusan botol minuman Oplosan atau Racikan jenis Arak”.
lanjut Kapolsek” Adapun kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi terkait dengan adanya minuman Oplosan atau Racikan jenis Arak yang dikirim dari Bali menuju Kabupaten Dompu dan melintasi wilayah hukum Polsek Woja,”
” Menindaklanjuti laporan informasi tersebut,akhirnya saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Woja Bripka Abdul Hamid, SH bersama anggota Reskrim dan Intelkam agar menindak lanjut terkait dgn informasi tersebut”
“Selanjutnya terkait dengan informasi tersebut Timsus elang Polsek Woja melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut, dan Sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Dusun Mada Rutu Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau tepatnya di depan gudang LA anggota timsus Elang Sektor Woja melihat 1 (Satu) Unit Fuso sedang menurunkan beberapa barang,” terang Kapolsek
Merasa curiga dengan Fuso yang saat itu lagi membongkar muatan Akhirnya anggota Timsus Elang mencoba melakukan pemeriksaan terhadap 1 (Satu) Unit Fuso tersebut dan pada saat anggota timsus Elang melakukan pemeriksaan terhadap Fuso tersebut”
Dalam pemeriksaan itu akhirnya Anggota Timsus Elang Polsek Woja, menemukan minuman Oplosan atau Racikan jenis arak ,sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat Karung) dengan rincian sebanyak 408 ( Empat Ratus Delapan) Botol yang hendak ingin diturunkan dari Fuso tersebut
Sementara Untuk pemilik barang haram tersebut telah melarikan diri saat anggota Menggeledah kendaraan yang saat itu lagi bongkar muatan, dan untuk saat ini barang bukti berupa minuman Oplosan atau Racikan jenis arak ,sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat Karung) atau sebanyak 408 ( Empat Ratus Delapan) Botol telah kami amankan di mapolsek Woja, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tutup Kapolsek.(Om Jeks