Lintasrakyat-ntb.com:- Lagi lagi anggota Resnarkoba Polres Dompu di bawa pimpinan Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH membekuk seorang pria diduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis pil ekstasi di kantor JNT, lingkungan Jado kelurahan Doro tangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Pada hari rabu 20 juli 2022 sekitar pukul 11.00 wita
Penangkapan seorang pria terduga pelaku pemilik pil ekstasi INEK yang berinisial JND (44) thn,yang beralamat Dusun Wera oi u’a Desa Rai oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yg membawa atau menguasai paketan yang berisikan narkotika yang di duga pil estasi jenis INEK yang di ambil dari Kantor JNT.
Menindaklanjuti laporan informasi tersebut akhirnya Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah di kantongin ciri cirinya.
Tidak menunggu waktu lama, setelah mendapatkan informasi A1 dari tim penyelidikan di sekitar TKP kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju kantor JNT yang beralamat di lingkungan Jado kelurahan Doro tangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap orang tersebut.
Setibanya di TKP akhirnya anggota tim BRAVO TAMBORA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, Namum sebelum dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, terlebih dahulu Anggota tim BRAVO TAMBORA memanggil beberapa orang saksi Untuk menyaksikan jalanya penggeledahan.
Setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan pil obat-obatan yang di duga narkotika pil estasi INEK, satu unit hp nokia warna biru dan satu unit hp android warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH saat di Kompirmasi oleh Awak Media Lintasrakayat-ntb.com, melalui via WhatsApp Pribadinya membenarkan,bahwa ” telah melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku berinisial JND (44) thn,yang beralamat Dusun Wera oi u’a Desa Rai oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima,dan pada saat anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,pelaku tidak melakukan perlawanan smaa sekali” ungkap kasat
Lanjutnya ” dan untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres dompu untuk proses hukum lebih lanjut” Tutup Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH.( Om Jeks )