Lintasrakyat-ntb.com:-Kembali Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus salah satu pelaku penyalah gunaan barang terlarang jenis sabu sabu,di wilayah kecamatan Woja Kabupaten Dompu tepatnya di dusun Samily Desa Matua kecamatan Kabupaten Dompu Pada hari Sabtu 21 mei 2022 sekitar pukul 21.00 wita
Kasat narkoba polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, saat di kompirmasi oleh Awak Media lintasrakayat-ntb com membenarkan bahwa Anggota Resnarkoba Polres dompu Yang langsung di pimpin oleh kasat narkoba Melakukan penangkapan terhada seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
An RISDAN BIMA PUTRA ,Laki-laki ,Lahir Dompu, 07-06-1997 Alamat Dusun Pelita desa Mbawi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ,tempat tinggal ( dsn. Samili Desa. Matua kecamatan. Woja Kabupaten Dompu” jelasnya
Kasat Narkoba polres Dompu Iptu Abdul Malik SH menambahkan,” penangakapan terhadap pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku sdr.RISDAN BIMA PUTRA beralamat dusun samili desa Matua kecamatan Woja Kabupaten Dompu kerap di gunakan untuk pesta narkotika”
Lanjut Iptu Abdul Malik SH, Mendindaklanjuti laporan informasi tersebut Kami selaku pihak Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap ternduga pelaku yang nama dan identitas nya sudah kami kantongi” Uacap Kasat Narkoba Polres Dompu
Setelah penangkapan terhadap ternduga pelaku Anggota Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan tersebut di saksikan oleh beberap warga sekitar dan berhasil menemukan barang bukti:
1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 8 gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah bong yang sudah di modif lengkap dengan tabung kaca
1 (satu) satu buah api korek gas warna pink.
1 (satu) buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan
-satu buah sedotan bentuk L yang sdh di modif dari sedotan
-satu buah gunting warna hitam
-satu buah hp android warna biru jadi total BB yang kami amankan SHABU-SHABU : denganBerat Bruto : 2.79 Gram” ungkap kasat Narkoba
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan di lakukan akhirnya saya bersama Tim Resnarkoba Polres Dompu menggiring terduga pelaku Beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut” tutp kasa Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik