Lintasrakyat-ntb.com:-Polres Sumbawa Polda NTB- Puluha gram narkotika jenis sabu diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dari tiga orang terduga pelalu di Kecamatan Empang, Senin (18/04/2022) malam.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS alias Santok (35), MT alias Kimle (55) dan DW (34) warga Desa Empang Bawah. Mereka ditangkap di rumah AS di Dusun Empang Bawah saat hendak pesta barang haram tersebut.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, S.H., M.H,. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku AS kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut lanjutnya, dilakukan penyelidikan lapangan. Setelah dapat dipastikan, selanjutnya dilakukan penggerebekan di lokasi. Terduga AS berhasil diringkus bersama dua orang terduga pelaku lainnya tanpa perlawanan.
Lanjut Kasat, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, tim menemukan sejumlah barang bukti 6 poket sabu dengan berat bruto 30,62 gram yang disimpan di dalam pipa saluran air.
Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah pipa kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram, alat hisap, skop, gunting, poket kosong dan timbangan.
“Para terduga pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenalan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Om Jeks )