Dompu:-Lintasrakyat-ntb.com:-Team Opsenal Sat Narkoba Polres Dompu, berhasil menangkap satu orang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, yang bertempat Di Jalan lintas Dompu-Bima Dusun Manggena’e Desa Mangggena’e, Kec. Dompu, Kab. Dompu.sabtu (22/01/2022) pukul 15.00 wita
Berdasarkan laporan informasih dari masyarakat Lewat Kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK SH. bahwa akan ada nya kegiatan transaksi Narkoba di sekitaran wilayah Kab.Dompu,
Menindaklanjuti laporan masyarakat akhirnya Kasat Narkoba Menelpon kepada Kanit Opsnal AIPDA SYARIFUDDIN SH. untuk Melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersebut,.
Tak lama Anggota Opsnal Sat Narkoba (Tim Bravo Tambora) Mencoba Menindaklanjuti informasi tersebut dan memang benar akan ada nya transaksi narkoba Jenis Sabu-Sabu,
Sehingga pada saat itu Anggota Opsnal Sat Narkoba ( Bravo Tambora ) langsung Menghadang terduga Yang di Curigai tersebut atas nama Fari di Bima,Umur Sekitar 22 tahun, Alamat tinggal : Dusun. Bante Desa Tente, Kec.Woha, Kab. Bima,dengan Mengendarai sepeda Motor kawasaki Jenis KLX dengan warna Hijau camput hitam di Jalan Lintas Dompu-Bima tepat nya di Desa Manggena’e Kec. Dompu Kab. Dompu,.
Setelah di lakukan penghadangan ahirnya terduga pelaku langsung di Amankan Oleh Anggota Opsnal sat Narkoba (TIM Bravo Tambora ) dan saat itu juga pelaku di lakukan pengeledahan badan dan di saksikan oleh masyarakat yang ada di sekitar TKP tsb,
Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti di duga Narkoba Jenis Sabu-sabu sabanyak satu Poket besar di dalam Kantung celana sebelah Kanan, kemudian di temukan uang sebanyak Rp. 421.000 di kantong sebelah kiri beserta satu buah Henpone nokia warna hitam di kantong kiri jadi total barang bukti sabu sabu yang di amankan sebanyak : 5, 03 Gram (berat kotor)
Setelah di lakukan penggeledahan dan mendapatat sejumlah barang bukti akhirnya terduga pelaku dan barang bukti nya di bawa dan di amankan di Mapolres Dompu untuk di lakukan peyelidikan Lebih Lanjut
Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH saat di kompirmasi oleh awak Media Lintasrakyat-ntb.com, membenarkan dengan adanya penangkapan tersebut dan pelaku sedang diamankan di Mapolres Dompu
“kami menangkap pelaku yang ingin mengedar Narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten Dompu dan barang bukti (BB) langsung kami amankan di Polres Dompu demi proses hukum”, Jelasnya.
Ditambahkan Pula Abdul Malik akan melakukan terus penekanan terhadap peredaran barang haram tersebut dan berupaya menghimbau terhadap Masyarakat agar saling memberi Informasi.
“Kami akan terus berupaya untuk menekan peredaran barang haram diwilayah hukum Polres Dompu dan menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama memberikan informasi, pemahaman tentang bahaya narkoba atau sejenisnya”, Tegasnya.(Om Jeks)