Bima NTB.Lintasrakyat-NTB.Com:-Maraknya kasus pelecehan seksual di ranah kampus bukan lagi suatu hal yang asing diperbincangkan. Membuat Organisasi Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa UKM dan Lembaga Dakwah Kampus LDK. dengan mengusung tema “Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Kekerasan, Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Usia Dini ” yang bertempat di Aula STISIP MBOJO BIMA, Senin(15/11/2021) di mulai Pukul. 08.00 wita.Total Peserta yang Hadir 250 Orang
Pada tema yang diangkat kali ini, UKM & LDK STISIP MBOJO BIMA menghadirkan pemateri dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan ST ROMLAH S.sos M.Si. Perlindungan Anak oleh RAODAH SST.Gz. M.Kes. Perlindungan dan Menghadirkan untuk penelaah Penegakan Hukum dari KEPOLISIAN.
Definisi pelecehan seksual adalah aktivitas seksual yang tidak diinginkan, pelaku menggunakan kekerasan, ancaman, atau mengambil keuntungan dari korban tanpa adanya persetujuan.
Adapun penyebab pelecehan seksual itu sendiri yang pertama adalah faktor internal, kepribadian yang memiliki penyimpangan seksual, dendam, ketidakpuasan terhadap pasangan, masalah komunikasi, dan lain-lain. Kedua adalah faktor eksternal, adanya akses pornografi, pelaku mempunyai otoritas, lemahnya perlindungan hukum untuk korban, sulitnya untuk melapor, tidak ada support, dan kurangnya pengetahuan tentang abusive.
Selain penyebab,terdapat pula dampak dari pelecehan itu sendiri, pertama adalah dampak dalam jangka pendek, yaitu menyebabkan korban menjadi pemurung, pemarah, pendiam, malu, dan mempunyai keinginan untuk bunuh diri.
Sedangkan, dampak dalam jangka panjang, yaitu menyebabkan korban menjadi cemas, ketakutan, mengalami gangguan stress pasca trauma, depresi, menjadi PSK, LGBT, pedofilia, rentan terkena HIV-Aids, dan menjadi pengguna narkoba.
Apabila mengalami pelecehan seksual, yang paling penting dilakukan adalah ceritakan kejadian kepada orang terdekat yang dipercaya, lembaga sosial atau instansi penanganan pelecehan seksual, juga Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM LDK)STISIP MBOJO BIMA Harus ikut mengawal dan konsen terhadap kasus pelecehan.
“Pakaian bukanlah penyebab utama terjadinya pelecehan seksual, hal yang harus di hindari adalah ketika dipuji oleh seseorang jangan baper, kita pun harus jalin silaturahmi kepada seluruh civitas akademik agar ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, kita tidak merasa Canggung.
KETUA Panitia Pelaksana AISATUNNISWATI, Mengatakan bahwa pelecehan seksual akan selalu ada dalam sejarah manusia. Ketika terjadi pelecehan seksual, biasanya hal yang ingin dikedepankan adalah moral semata, kita harus bisa menjaga nilai-nilai keislaman agar bisa menurunkan angka pelecehan seksual.
“Korban harus mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum, teman-teman organisasi di lingkungan kampus harus melakukan pendampingan terhadap korban, supaya kondisi kampus kembali pulih akan pelecehan seksual,” ujarnya, Senin(15/11/2021).
Ketika terjadi pelecehan seksual, korban dianjurkan untuk melapor dan tidak menghilangkan barang bukti. Karena peraturan di Indonesia masih menggunakan sistem yang mengharuskan adanya barang bukti juga mengedepankan pengakuan.
“Dan telah tercantum pada pasal 184 yang menjelaskan bahwa barang bukti terdapat dua macam. Yang pertama barang bukti menurut visum, dan yang kedua menurut para ahli atau psikolog,” ucapnya.
Ketua KPP NURWAHIDAH, Menyimpulkan Bahwa Pelecehan seksual pun masuk dalam delik aduan, ketika di delik aduan dibutuhkan kesadaran korban untuk mengadu di temani orang terdekat. Apabila korban dalam keadaan depresi maka aduan tersebut harus di damping oleh ahli sebagai bukti.
“Jangan pernah takut untuk speak up harus berani mengatakan kebenaran, dan jangan pernah takut untuk menjaga idealisme.” tutupnya, Tepat pukul 12.00 kegiatan di tutup, Ketua Panitia Pelaksana menyampaikan dan Mewakili semua Teman2 Panitia yang Menyelenggarakan Kegiatan Seminar Yang Berlangsung Hari ini mengucapkan Terima kasih atas Waktu dan kesempatan nya.Wasalam.( Bily Bima)