Lintasrakyat-NTB.Com:-Seorang pria yang diduga Buronan Polres Bima Kota, AS (21) diciduk oleh Anggota Polsek Manggelewa, saat mencoba melarikan diri di Jalur Proyek Pelebaran Jalan di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 11.30 Wita
Terduga AS diringkus berdasarkan Laporan Polisi, bernomor: LP / B / 70 / IX / 2021 / Polsek Rasanae Barat / Polres Bima Kota / Polda NTBĀ tertanggal 23 September 2021, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian rumah milik HS (45) asal Lingkungan Paruga, Kelurahan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Awal mula penangkapan berawal informasi yg diterima dr Anggota Polres Bima Kota bahwa pelaku pencurian yg terjadi di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima melarikan diri ke Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, yang mana pelaku merupakan DPO Polres Bima Kota yg lama 2 bulan dicari.
Berdasarkan Informasi tersebut Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK, SH kemudian memerintah Personil Polsek Manggelewa untuk melakukan pengejaran dan penangkapan, alhamdullilah berkat kerja keras Personil Polsek Manggelewa pelaku sekligus DPO Polres Bima Kota berhasil di amankan di Jalur Pelebaran Jalan di Desa Nangatumpu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Ditempat terpisah Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK, SH menjelaskan kepada Awak media ini di Ruangannya” bahwa berdasarkan Laporan Polisi dan Informasi dari Personil Polres Bima Kota yg diterima kemudian sy memerintahkan Anggota untuk memonitor dan mengamankan pelaku yg informasi ada diseputaran Kecamatan Manggelewa. Alhamdullilah berkat kerja keras pelaku berhasil kita tangkap dan amankan di Polsek Manggelewa. Selain itu saya juga langsung menghubungi Kapolsek Rasanae Barat untuk berkoordinasi dan menginformasikan bahwa pelaku berhasil di tangkap dan amankan di Polsek Manggelewa “Jelas Kapolsek.(OM JEKS)