Dompu NTB:Lintasrakyat-NTB.Com -Anggota Opsnal Unit Reskrim dan anggota Piket Polsek pekat yang dipimpin oleh Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan hidayat, S.Sos Berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Siladarma Desa Tambora Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. rabu (08/08/2021) pukul 20.45 wita.
Kejadian berawal dari sekitar pukul 16.30 wita anggota Polsek Pekat mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Dusun Siladarma Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Dengan adanya informasi tersebut Kapolsek Pekat memerintahkan anggota Opsnal dan anggota Piket Polsek Pekat untuk membantu mengejar pelaku karena informasinya sedang dikejar oleh masyarakat dan melarikan diri ke arah timur. Kapolsek Pekat juga melalui Kanit Reskrim Polsek Pekat menghubungi anggota Pospol Doropeti guna untuk menghadang terduga pelaku yang kabur ke arah timur tersebut.
Sekitar pukul 19.15 wita anggota Pospol Doropeti mendapat informasi dari beberapa warga bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa sepeda motor Honda Beat warna putih dan menyimpannya di semak semak. Mengetahui hal tersebut Anggota Pospol Doropeti BRIGADIR DEDIANSYAH bersama dengan Babinsa dan masyarakat melakukan pemantauan selanjutnya selang beberapa saat kemudian tiba-tiba pelaku datang untuk mengambil SPM yang sebelumnya diparkir.
Kemudian atas bantuan beberapa masyarakat anggota Pospol Doropeti berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa ada perlawanan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mapolsek Pekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Pelaku JM dan SL mengaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian tidak hanya di wilayah Kecamatan pekat melainkan di wilayah lainnya juga sering dilakukan oleh kedua pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor).
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kapolsek Pekat Ipda Mu. Sofyan Hidayat, S.Sos membenarkan bahwa Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Pekat dan Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana Pencurian ( Curanmor) berinisial JM (24 Tahun) dan SL (20 Tahun). Kedua Pelaku di tangkap di wilayah Doropeti saat sedang menyembunyikan barang Buti ke semak-semak akan tetapi dilihat sama anggota Pospol Doropeti”,ujar Kapolsek saat di konfirmasi.
Dari kejadian tersebut barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit SPM Merk Honda Beat Stret warna putih, tanpa Nopol, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 2 (dua) pasang sandal jepit,1 (satu) buah topi warna hitam.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Reporter:LR TIM
Editor : OM.JEKS