Lintasrakyatntb.com.Pajo,- Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Penjambretan Identitas Korban J, 23 tahun, Perempuan, Islam, Mahasiswa, alamat Dusun Woko Atas, Desa Woko.
Kronologis kejadianPada hari Sabtu tangal 29 Mei 2021, sekitar 19.00 wita, bertempat di Tengah Jalan menuju Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Penjambretan) yang dilakukan oleh pelaku (Dalam Lidik), yang mana awalnya korban datang dari arah Kota Dompu menggunakan Sepeda Motor hendak menuju kampung korban di Desa Woko dan begitu korban sampai di Cabang Woko, di tempat tersebut korban mulai di ikuti dari belakang oleh orang yang tidak dikenal (pelaku Dalam Lidik) menggunakan SPM, kemudian di saat melewati Jalan yang Sepi tidak ada perkampungan, jarak sekitar 300 meter dari cabang Woko menuju Desa Woko, pelaku (Dalam Lidik) tersebut melakukan aksi Pencurianya dengan Cara pelaku mengejar korban yang sedang mengenadarai SPM dari belakang korban menggunakan SPM milik pelaku langsung mengambil/menarik paksa Tas milik korban sampai Tali Tas milik korban tersebut putus, setelah pelaku mendapat Tas milik korban, pelaku tetap mengejar korban kemudian menyalip SPM korban dari arah kiri lalu pelaku menendang SPM bagian kiri milik korban menggunakan kaki kanan pelaku sehingga korban langsung jatuh kebawah Aspal Jalan bersamaan dengan SPM nya korban, atas kejadian tersebut korban mengalami Luka Lecet pada bagian bawah bibir korban, luka robek di Bibir bagian bawah dan Luka lecet di Lutut kanan korban.
Berikut Isi Tas yang dicuri/dijambret
– 1 buah Handphone merk Iphone 6 S-Plus seharga
Rp.6.320.000
– Uang : sebanyak Rp. 925.000,-
– 1 buah KTP
– 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio
– 1 buah Kartu Mahasiswa
– 1 buah Flesdis 8 GB : seharga Rp.50.000,-
– 1 buah ATM BRI.
Atas peristiwa Penjambretan tersebut korban mengalami kerugian dari isi Tas tersebut sebesar Rp.7.295.000T.
Tindakanyang dilakukan Menerima Laporan Membuat Laporan Polisi Membawa Korban ke Puskesmas Ranggo untuk di lakukan Pemeriksaan Luar (Visum).Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Korban.(LR TIM)