Lintasrakyatntb.com.Kempo,- Tanah dan bangunan tempat didirikannya gedung film pada era 70-an yang berada di Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
Kejari Dompu melalui Ilham SH, didampingi badan pertanahan Nasional, anggota Polsek Kempo, dan tokoh masyarakat Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB, melakukan pengukuran, pendataan dan penertiban aset negara hasil putusan perkara tahun 1987.
Di kutip dari Media Cakrawalamerdeka.com, Kamis (29/4/21).
Tanah dan bangunan yang berasal dari gedung film pada tahun 1975 -1980, Kejari Dompu menurut rencana akan mengamankan barang aset negara hasil rampasan .
Berdasarkan petikan putusan nomor 1810/PID/1987- 14- Desember 1991, tanah dan bangunan hasil rampasan Kejari Dompu, dapat di amankan sementara untuk dilakukan pelelangan, namun kapan pelelangan belum tau ungkap Ilham SH, kepada wartawan di gedung film era 70-an
Kejari Dompu dalam hal ini meminta kepada masyarakat yang masih menempati tempat tersebut agar tanah dan bangunan dapat dikosongkan, dalam rangka persiapan pelelangan , namun di tanya wartawan kapan di lakukan pelelangan tunggu proses , belum tau ujar Ilham SH, mewakili pihak Kejari Dompu di gedung tersebut. ( LR Bustanul/Redaktur)