BIMA, LintasRakyat.NTB.com -Ketua Organisasi Perusahan Media Independen Online (MIO- Indonesia) Kabupaten Bima akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait atas adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) Idin Arifin, melalui status yang diunggahnya pada Rabu (14/4).
“Ya, sebagai bentuk soliditas sesama profesi wartawan, maka saya akan klarifikasi baik ke pihak pemilik akun FB, pihak Pos, dan maupun Pemerintah Desa Rabakodo,” kata Muhtar.
Muhtar mengatakan, tudingan dialamatkan oleh pemilik akun FB tertuju ke wartawan kala itu, dipandang perlu untuk diklarifikasi karena dalam postingannya itu disebakan lantaran ada oknum wartawan yang menerima uang Rp2 juta dari pihak Pos Woha, usai beberapa oknum wartawan melakukan konfirmasi berita atas banyaknya warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat tahap tujuh yang terhapus namanya, di aula Kantor Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Sehingga itulah yang mendasar untuk dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apalagi tadi malam, Dani menyatakan kepada saya, bahwa dirinya bersama temannya yang notabene wartawan yakni bernama Mul pemilik akun FB Mul Institute, yang juga Pimpinan LSM NTB Global, tidak benar menerima uang seperti ditudingkan pemilik akun FB Idin itu. Menurut Dani, mereka hanya mengkonfirmasi berita saja,” ujarnya.
Pria yang juga Pemimpin Redaksi Media Lintasrakyat.net beralamat redaksi di Desa Woro- Madapangga itu menegaskan, dengan kejadian ini, wartawan yang tergabung dalam organisasi MIO- Indonesia Kab. Bima, agar di dalam melaksanakan jurnalistik, itu benar- benar secara teratur dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jangan gunakan profesi untuk menekan, menakut nakuti, atau memeras pihak- pihak tertentu. Jika itu dilakukan, maka dapat mencoreng marwah wartawan dan tidak akan dapat diberi advokasi hukum oleh MIO- Indonesia Kab. Bima, karena cara- cara seperti itu bukan bagian pelaksanaan jurnalistik. Sebaliknya, jika ada pihak yang mengalami hal demikian, silakan laporkan ke ranah hukum supaya diproses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian,” tegasnya.
Peria kelahiran Taloko, 17 Agustus 1979 itu menjelaskan, memang mesti diakui bahwa wartawan tidak dapat dihadapkan dalam persoalan hukum. Itu dapat dilihat pada PasalĀ 50 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang- undang, tidak dipidana”
“Nah, itulah wartawan terkait tugas dan profesinya, tidak bisa dikenakan UU ITE. Baik (UU 11 Tahun 2008), pun (UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik),” terangnya.
Dia menambahkan, ketentuan tersebut memang harus ditaati dan dipatuhi, tetapi ketika tindakan di luar tugas dan profesinya, kan bisa dilapor dan diproses hukum. Pasal 50 KUHP itu tidak dapat digunakan.
“Kalau orang laporkan bukan karena tugas dan profisi sebagaimana ketentuan UU Pokok Pers, bisa diproses dan berujung ditetapkan tersangka, terdakwa, dan terpidana. Apalagi ketika sampai mengancam atau memeras orang,” pungkas Habe sapaan akrabnya.(LR-RED)