Lintasrakayat ntb.com: Dompu – Kantor Samsat Dompu mengkonfirmasi kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit Kendaraan roda dua atau Sepeda Motor (SPM), pagi ini, Selasa, (30/3/2021), pukul 10.00 wita.
Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Dompu Ipda Abyan Mufid, S.Tr.K menjelaskan bahwa Kendaraan roda dua (sepeda motor dinas) yang dimaksud yaitu Honda, GL 15A1D (M/T) dengan Nomor polisi EA 3635 R, Nomor Mesin, MH1KC2118AK01277, isi silinder 150 CC, warna TNKB Hitam Abu-abu, tahun pembuatan 2010.
Dalam keterangannya, Asmulyadin (pelapor) mengaku telah melaporkan terkait kehilangan sesuai Laporan Polisi Nomor: S.Ket.01/II/NTB/Sat Reskrim, Tanggal, 5 Februari 2021. Dengan kepemilikan atas nama DINAS KEHUTANAN DOMPU, hilang pada hari Rabu, 4 Februari 2021 di wilayah hukum Polres Dompu.
Pihak Lantas Polres Dompu, berharap ada masyarakat yang menemukan BPKB tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat atau mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia
“Bagi masyarakat yang menemukan, kami sangat mengharapkan bantuannya untuk memberitahukan kepada kami,” harapnya.(LR-RED)