Dompu, Lintasrakyat-NTB.Com- Respon cepat Personil Polsek Pajo amankan terduga MR (19) bersama barang bukti hasil curian di sebuah gudang meubelair milik Abdullah, warga Dusun Fupu, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Dompu, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 13.30 Wita.
Terduga MR sempat diteriaki maling hingga nyaris dihakimi massa saat menggondol 3 (tiga) unit alat meublair. MR lantas diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/III/2021/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo, Tanggal 20 Maret 2021.
Dari informasi yang dihimpun petugas, awalnya terduga pelaku masuk ke gudang milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu. Kemudian mengambil 1 (satu) unit gergaji mesin, 1 (satu) unit alat profil, 1 ( satu) unit mesin serut.
Malangnya aksi terduga dipergoki oleh istri korban dan meneriakinya “maling”. Warga yang berdatangan langsung mengejar, menangkap bahkan sempat layangkan pukulan terhadap terduga pelaku.
Sementara itu pihak korban datang ke Mapolsek Pajo untuk membuat laporan terkait kejadian yang menimpanya.
Mendapat laporan korban, personil Polsek Pajo langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga beserta barang bukti.
Untuk mengantisipasi hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, sebagian anggota lakukan penggalangan terhadap warga secara persuasif. Warga diminta untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Terhadap terduga, dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : Paur Subbag Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah/Red
==============================