Dompu-Diduga mencuri Kotak Amal Masjid dan 1 unit Handphone, YM (21) pemuda asal Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kab Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu Pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
YM ditangkap lantaran aksi kejahatannya di masjid Ar-Rahman, Kompleks Perumahan Karijawa tepatnya Di Jalan Baru Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kab Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/2021/RES DOMPU/SEK DOMPU, Tanggal 16 Maret 2021.
Di samping Kotak Amal Masjid Ar-Rahman, terduga juga menggasak Handphone Merk Xiaomi Type Redmi warna silver gold milik Yarham Fathul Akbar alias Yarham (24) pemuda asal Dusun Buncu Dusun Matua, Kecamatan Woja Kab Dompu.
Dari keterangan yang dihimpun petugas, saat itu Yarham menaruh Handphone di sampingnya dan tidur (nginap) di salah satu ruangan masjid. Sekitar pukul 04.00 Wita, Marbot datang ke masjid dan mendapati Kotak Amal sudah tidak ada (raib). Menyadari hal itu, Yarham bersama marbot masjid melapor ke SPKT Polres Dompu.
Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Ipda Zainul Subhan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku tindak pidana curat tersebut.
Dari hasil penyelidikan,mengumpulkan keterangan dan informasi, kuat dugaan kedua barang tersebut digasak oleh terduga pelaku.
Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan pelaku, anggota lalu mengejar dan mendapatinya sedang berboncengan dengan seorang perempuan tepatnya di Depan Masjid Raya Dompu. Saat diintrogasi dengan cercaan pertanyaan terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kini terduga telah diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti.
Atas perbuatannya, masing-masing terduga pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.(L.R NTB-RED)