Pelaku Pencabulan Sekaligus Pembakaran Anak 7 Tahun Di Desa Mumbu Terancam 20 THN Penjara.

1
Spread the love

Dompu-Berkas Perkara Kasus pencabulan dan pembunuhan sehingga menyebabkan meninggalnya seseorang yang dilakukan RD (17) terhadap S (7) yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

Kejadian tsb tepatnya pada minggu (19/07-2020) sekitar pukul 04.00 wita di rumah korban Dusun Mada mina Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Semua Berkas sdh di nyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Peristiwa itu terjadi kala korban tidur dengan pulas di rumahnya, RD yang saat ada bersama korban diatas rumah menyetubuhi korban sehingga pingsan. Karena merasa takut aksi bejatnya ketahuan dan membuat alibi, RD membakar tikar dan gorden sampai terbakarnya satu rumah tersebut bersama Korban.

Namun aksi licik RD tersebut,cepat terungkap oleh aparat kepolisian sektor woja dan Satuan Reskrim polres Dompu, sehingga kini ia tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan hal itu, pihaknya telah menerima surat P21 dari Kejari Dompu.
“Berkas perkara percabilan dan pembakaran yang terjadi di Desa Mumbu sudah lengkap, surat P21 dari Kejari Dompu sudah kami terima kemarin,” ujar Kasat Reskrim.

Diakuinya, setelah menerima surat dari Kejaksaan, pihaknya menindaklanjuti dengan serah tahap dua.
“Setelah menerima surat P21 kemarin,Kami melakukan serah tahap dua senin (18/01/21) pukul 11.00 wita”, bebernya.

Atas perbuatannya , RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 11 th 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 2016 ttg perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan 15 tahun paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(L.R NTB-RED)

Tinggalkan Balasan

Next Post

LBK Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan Terkait Bantuan Rumah Kumuh.

Sel Jan 19 , 2021
Spread the love Dompu-Lembaga Bongkar Korupsi Dompu (LBK) Resmi laporkan adanya dugaan penggelapan anggaran pada kegiatan bantuan Rumah Kumuh Di Kelurahan Monta Baru Tahun 2019 Di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Ketua,Wakil Ketua,Dan Bendahara LBK Dompu yg mewakili semua pengurus mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Selasa (19/01-2021)Sekitar pukul 10.30 Wita […]

You May Like