Lintas Rakyat NTB, Dompu-Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti Narkoba dan minuman keras lainnya hasil sitaan pada operasi dari Januari hingga Desember 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Mapolres Dompu pada Rabu (2/12/2020) itu, dihadiri sejumlah pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) antara lain Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat Dandim 1614 Dompu Letkol Ali Cahyo, Wakapolres Dompu I Nyomam Adi Kurniawan, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin, Danki 3 Dompu Detasemen C Pelopor Iptu Sudirman SH, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Ronald C, Asisten 1 Pemda Dompu Drs Gazi Amansyuri M.Adan Kasubag Tata Usaha Lapas Dompu Drs Dahlan.
Kita tahu bersama bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama, untuk itu Negara harus memiliki strategi yang lebih dalam menanggulangi beredarnya Narkoba. Sudah barang tentu semua elemen harus berperan Aktif dalam memberantas peredaran narkoba ini, “kata Kapolda NTB, Irjen Muhammad Iqbal., Dalam video yang dilakukan sewaktu-waktu sebelum pemusnahan.
Polisi harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama, dalam memberantas Narkoba Demi untuk menyelamatkan menciptakan bangsa yang sudah terkontaminasi oleh Narkoba, “Harapnya
Forum Lewat ini mari kita sama-sama bahu membahu apapun risiko mari kita sama-sama memberantas Narkoba dan saya mengapreaseasi apa yang sudah dilakukan oleh direktur narkoba dan anggotanya yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa, ” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, menyebutkan jenis barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,36 gram dan jenis ganja seberat 559,8 Gram. 5 jerigen ukuran 25 liter miras jenis Blbrem, setengah gentong Brem dan 10 Botol ukuran 600 arak, “Terangnya
Ini barang sitaan dari Januari hingga Desember 2020, Ada juga yang hasil tangkapan yang sudah di P21 kan, juga ada kasus narkoba yang sudah direhabilitasi, “jelasnya. (LR NTB-RED)