LintasRakyat NTB.Com.Dompu, – Berkas Perkara pembunuhan terhadap HM Yakub (65 tahun) yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh SL (44 tahun) dan AS (53 tahun) yang terjadi pada rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 15.30 wita bertempat di jadi Kalonco, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK di ruang kerjanya mengatakan “Kami telah menerima surat dari Kejaksaan, bahwa berkas perkara Pembunuhan di dorebara sesuai Laporan Polisi LP / 295 / VII / 2020 / Res. Dompu Tanggal 15 Juli 2020. Dinyatakan lengkap (P 21). Dan sudah kami tindaklanjuti dengan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada senin 16 November 2020.
Peristiwa tragis itu diawali oleh masalah sepele, lantaran kedua tak terduga yang tidak adil dalam hal pembagian air irigasi di lahan pertanian yang digarapnya, sehingga memantik amarah diakibatkan dengan menghabisi nyawa korban dengan cara SL mencekik leher korban, sedangkan AR memegang / memegang serta menggigit korban tubuh.
Setelah menghabisi nyawa korban keduanya berupaya menciptakan alibi dengan membopong mayat korban dan menempatkan di sebuah pondok milik petani di areal persawahan, sehingga terkesan korban sedang tertidur dan bukan karena dibunuh. Selanjutnya kedua terduga meninggalkan mayat korban.
Kepolisian terus mendalami kasus tersebut karena dijumpai kejanggalan dan dicurigai ada penyebab lain tentang kematian korban. Untuk kepentingan penyidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga korban sehingga ada kesepakatan untuk menggali kembali kubur korban guna dilakukan autopsi.
Terungkap fakta dari hasil autopsi bahwa kematian korban akibat tindak kekerasan yang dialaminya. Dari hasil penyidikan yang terus dikembangkan sehingga terungkap bahwa kematian korban dibunuh oleh ke dua terduga.
Polisi dihadapan, ke dua tak terduga mengaku membunuh karena merasa tidak puas dengan pembagian air irigasi areal pertanian (sawah) yang mereka garap.
Kini diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 338 yunto 351 (3) yunto 55 KUH Pidana dengan ancaman Lima belas tahun penjara. (LR Bustanul)