Lintas Rakyat-NTB.Dompu-Salah seorang berstatus pegawai honorer berinisial MY (29) di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu diciduk Polisi. Ia ditangkap Tim Ops Sat Reskrim Narkoba Polres Dompu di bengkel milik terduga, Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 17.00 WITA sore.
Ia ditangkap karena diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsAppnya.
“Atas informasi dari masyarakat terkait seringkali terjadinya transaksi narkoba di sebuah bengkel milik terduga, tim melakukan penyelidikan,”ungkapnya.
Hasil penyelidikan, lanjutnya, menunjukkan bahwa benar di bengkel itu diduga kuat dijadikan tempat transaksi oleh pemiliknya (terduga). Kemudian Tim Opsnal mendatangi untuk penggeledahan.
“Sesampainya di bengkel, tim menunjukkan surat perintah tugas kepada terduga dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan,”ungkap Aby sapaan akrabnya.
Dari hasil penggeledahan, jelasnya, tim menemukan sejumlah barang-bukti yang diduga milik terduga 1 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 1 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,67, 1 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,46 gram.
Selain itu, tambahnya, tim juga menyita barang-bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika 1 bungkus kotak rokok surya 12 berisi 1 buah tutupan boong, 1 buah sumbu, 3 buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, 1 buah skop yang terbuat dari sedotan, 1 buah sedotan, uang sejumlah Rp7.000.
“Selanjutnya terduga dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,”jelasnya.
“Terduga dipersangkakan pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,”pungkas Aby. (LR-Astuti