Lintas Rakyat NTB. Dompu-Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) yang dinyatakan tidak lolos oleh KPUD, Kamis, 23 September 2020, kini menunggu hasil proses Bawaslu. Gugatan di Bawaslu hingga Mahkamah Agung dapat menjadi saluran hukum SUKA. Itu diatur Perbawaslu No.2 Tahun 2020 tentang Sengketa Hasil Proses Pemilu.
Hal tersebut ditindak lanjuti pasangan SUKA dengan membawa dan mengajukan berkas gugatan ke Bawaslu pada Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 14.00 WITA. Pasangan SUKA dan tim kuasa hukum beserta ketua partai pengusung juga turut hadir pada kesempatan tersebut.
Kaitan dengan gugatan tersebut sambil menunggu proses dan keputusan di tingkat Bawaslu pada Sabtu, 26 September 2020, sekitar pukul 11.00 WITA di kediamannya salah satu tokoh masyarakat dan juga merupakan simpatisan SUKA yakni H. Abdul Hadi H.M. Amin mengatakan, kemarin surat gugatan secara resmi sudah diajukan ke kantor Bawaslu.
H. Abdul Hadi H.M.Amin mengimbau kepada seluruh simpatisan SUKA agar mengikuti dan menghormati segala mekanisme dan tahapan yang dijalankan pihak Bawaslu dalam menindaklanjuti gugatan yang telah diajukan.
“Dimasa pandemi Covid19 ini mari kita hindari kerumunan, kita patuhi standar kesehatan dan protokol Covid19.indari tindakan anarkis dan mari kita dukung aparat keamanan dalam menjaga kondusifitas daerah dompu tercinta,” harapnya.
Beberapa pesan dan himbauan dari H. Abdul Hadi H.M Amin tertuang juga dalam sebuah video pendek yang berdurasi 1menit 38 detik.
Dalam video tersebut berisikan himbauan dan ajakan kepada seluruh simpatisan SUKA untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta mematuhi protokoler Covid19. (TIM LR Dompu)