Uncategorized

Wartawan Diperlakuan Tidak Manusiawi, Polsek Woha Segera Tangkap Pelaku

Spread the love

Ket : Foto Wartawan Baraksnews.com (korban)

Lintas Rakyat-NTB. Bima-Penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Bima, kerap terjadi. Kali ini, wartawan media Baraksnews.com, Sugiono. Dianiaya buruh proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Negeri Inpres Godominte berlokasi di Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Peristiwa pemukulan wartawan itu terjadi di sekolah setempat, Selasa, 22 September 2020 pagi.

Akibatnya, wartawan mengalami luka memar dan bengkak membiru di bagian mukanya. Wartawan diperlakukan tidak manusiawi saat meliput pekerjaan proyek tersebut membuat sesama kuli tinta (pers), mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku.

Sugiono mengatakan, hendak masuk ke pintu gerbang sekolah, sontak buruh melontarkan kata-kata tidak senonoh.

“Anjing, babi, setan, ngapain kamu masuk ke sini. Saya pun merasa kebingungan. Padahal tujuan saya hanya untuk meliput saja,”kata Sugiono.

Lanjutnya, setelah itu tiba-tiba salah seorang buruh memanggil dirinya sambil melontarkan kembali kata-kata tidak senonoh itu.

“Anjing, setan, babi, sini kamu. Dan Saya menghampiri buruh itu. Namun buruh yang sedang berada di atap sekolah, mengusir serta mengancam saya dengan ucapan pergi kamu dari sini anjing, sebelum saya injak,”sebutnya.

Ia mengaku, mendengarkan kata-kata kotor itu langsung mengambil motor dan keluar dari sekolah. Setalah di luar gerbang dan sangat penasaran atas perlakuan buruh lalu mencoba bertanya.

“Kenapa berkata seperti itu kepada saya dan apa salah saya?. Mungkin kesal karena ditanya tiba-tiba salah seorang buruh turun dari atap lalu memukul saya berkali-kali. Saya pun lari sekitar 50 meter dari arah gerbang sekolah dan meninggalkan motor,”bebernya.

Kepala Biro Barakksnews.com itu menambahkan, meskipun sempat lari meninggalkan sepeda motor, namun buruh tetap ngotot mengejar dan kembali memukulnya berkali- kali. Selepas dari tindakan tidak manusiawi buruh itu lalu wartawan meninggalkan lokasi guna meminta perlindungan hukum yakni mendatangi pihak kepolisian.

“Saya melaporkan ke Polsek Woha.
Akibat dari penganiayaan dan kekerasan ini pun sudah lakukan visum di Puskesmas Woha,”jelasnya.

Pria sapaan akrabnya Jhoe berharap, pihak Polsek Woha untuk segera menangkap pelaku, karena pelaku selain melawan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengaturnya, namun juga melawan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada Bab VIII Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Saya mohon aparat penegak hukum khususnya Polsek Woha selaku Lokus peristiwa yang saya alami ini untuk diusut tuntas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar insiden semacam ini tidak terjadi lagi pada wartawan lain yang sedang jalankan pilar keempat demokrasi,”tutup Jhoe.

Sementara itu, pihak kepolisian belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan . (Red)

Tinggalkan Balasan