Lintas Rakyat-NTB. Bima –Operasi yustisi sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 juga Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular COVID-19 di wilayah hukum Polsek Madapangga akan dilaksanakan besok Senin, 23 September 2020 sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolsek Madapangga (Kapolsek Baru) IPDA Ruslan mengatakan, operasi penegakkan hukum atas Instruksi Presiden dan aturan Gub NTB tersebut bergandengan TNI Kodim 1608-02/Bolo dan Pol PP /Perhubungan Madapangga.
Menurut Kapolsek baru beberapa pekan menggantikan Kapolsek lama (IPDA Rusdin) itu, operasi dengan
sasaran yakni para pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalan di Madapangga. Mulai pejalan kaki, pengendara roda dua, pengendara mobil dan lain-lain yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti tidak memakai masker.
Dijelaskan mantan Kapolsek Ambalawi itu, setiap warga yang tidak memakai masker akan diberikan hukuman sesuai keputusan sidang di tempat. Baik sanksi denda Rp100.000,00 per pelanggar pun sanksi sosial Push’up, mengucap/ menghafal Pancasila, menyanyi, dan menyapu tempat ibadah atau tempat lain.
Ditambahkan pria yang lugas dan komunikatif itu, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan akan dilakukan secara rutin bersama TNI dan instansi selama pandemi COVID-19 belum berlalu.
Diharapkannya, bagi warga masyarakat yang hendak beraktivitas di luar rumah atau berpergian jauh mulai besok hingga seterusnya untuk memakai masker, cuci tangan pakai sabun sampai bersih, jaga jarak di tempat kerumunan orang.
“Kami mohon kerja sama semua unsur dan elemen untuk memberikan imbauan kepada warga sekitarnya agar besok memakai masker. Karena operasi ini terus dilakukan,”pungkas Kapolsek.
Pantauan media sore ini, Kapolsek memimpin anggotanya sigap memasang maklumat Kapolri di tempat-tempat strategis di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawab kamtibmasnya. (Red)