Lintas Rakyat-NTB. Sumbawa – Implementasi Inpres No. 06 serta Perda Prov. NTB Nomor 07 dan Perbup Kabupaten Sumbawa No. 43 Tahun 2020 Jajaran Kodim 1607/Sumbawa bersama Polres Sumbawa serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan operasi wajib memakai masker guna menegakan pelaksanaan protokol kesehatan menghadapi era new normal dimasa pandemi Covid 19.
Operasi wajib memakai masker dilaksanakan kali ini bertempat di Simpang Desa Sebasang Kecamatan Moyo Hulu dan di Taman Mangga Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa. Kurang lebih 130 anggota dikerahkan dalam Operasi ini. Senin (14/09). Dalam kegiatannya para anggota gabungan TNI-Polri serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa secara humanis memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak sekaligus membagikan masker kepada pengendara motor.
Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letkol Kav Rudi Kurniawan, S.Sos, M.Tr (Han) disela-sela kesibukannya menyampaikan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan perlu terus ditingkatkan.
“Untuk mempersempit potensi penularan Covid 19, dimana masyarakat juga harus disiplin patuh dengan protokol kesehatan. Terlebih di era new normal ini, bisa ke luar ke tempat umum namun harus tetap jaga jarak, rajin cuci tangan, tidak bergerombol dan wajib memakai masker,” ucap Dandim. Dandim menambahkan bahwa kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Sumbawa akan terus dilakukan, guna mencegah penyebaran Covid 19. “Kami TNI-Polri akan terus membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19, guna mempersempit penyebaran dan penularan Covid-19,” tutup Dandim. (DG14).