Lintas Rakyat-NTB. Dompu-Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap salah seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Inisial
YASAN alias YAN warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima di pinggir jalan raya
tepatnya di Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Resnarkoba melalu Paur Humas Aiptu Hujaifah mengungkapkan, anggota menangkap terduga pelaku tersebut dengan sejumlah barang-bukti berupa satu bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat 12 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,57 (Enam koma lima tujuh) gram.
Dijelaskan Aby sapaan akranya, penangkapan terduga pelaku berawal dari anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau menguasai narkotika bertujuan melakukan transaksi dengan ciri-ciri memakai jaket/switer warna abu-abu, sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang dilaporkan oleh masyarakat.
Lanjut Aby, tidak lama kemudian anggota melihat seseorang dengan ciri-ciri tersebut kemudian anggota mendekati terduga yang dimana pada saat terduga melihat anggota, terduga langsung membuang bungkusan rokok sampoerna tersebut.
“Karena melihat hal yang dilakukan terduga, anggota langsung mengamankan terduga dan meminta bantuan terhadap masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan,”ungkap Aby.
Menurut Aby, sebelum anggota melakukan penggeledahan, terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas. Setelah itu anggota melakukan pencarian serta penggeledahan terhadap para terduga yang disaksikan oleh masyarakat sekitar.
“Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan sejumlah barang-bukti tersebut dan kemudian anggota membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Aby. (LR- Bustanul)