Lintas Rakyat-NTB. Bima –Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima dipimpin Aipda Gatot Wahyuddin bersama personel Polsek Monta menangkap terduga pelaku pencurian satu unit mesin Jenset merk Mitsubishi inisial RL alias LI (24) warga Rt. 07 Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima milik korban Kurniawan (40) warga Rt. 01 Rw. 02 Desa setempat saat duduk di kediamannya, Senin (7/9) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, RL diduga mencuri satu unit mesin Jenset yang disimpan korban dalam gubuk kebun miliknya pada tanggal 11 April 2020 dan diketahui hilang tanggal 12 April 2020.
Lanjut Hanafi, dalam aksi pencurian dilakukan bersama AF yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Monta. Dari keterangan AF bahwa mesin Jenset hasil curian dijual ke Desa Sai, Kec Soromandi, Kab Bima.
“RLdan barang- bukti telah diamankan untuk guna kepentingan penyidikan hukum,”jelas Hanafi. (Habe)